Daerah
KPU Kukar Masih Tunggu Surat Penetapan Calon Terpilih dari Pusat

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini masih menunggu surat resmi dari KPU RI untuk menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April 2025 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kukar, Wiwin, saat dihubungi pada Selasa (6/5/2025). Ia menjelaskan bahwa meskipun sejumlah daerah mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kukar bukan termasuk yang disengketakan.
Menurut Wiwin, hari ini seharusnya sudah keluar elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) MK kepada KPU RI, jika sudah keluar biasanya KPU akan mengeluarkan surat petunjuk teknis penetapan calon terpilih.
“Sampai sekarang surat itu yang kami masih belum terima makanya kami masih menunggu,” ujar Wiwin saat dihubungi Kaltimtoday.co, Selasa (6/5/2025).
Ia belum bisa memastikan berapa lama surat itu dikeluarkan. Mungkin ada berbagai pertimbangan oleh KPU pusat, seperti menunggu proses daerah yang mengajukan gugatan ke MK, agar penetapan calon terpilih bisa serentak.
Jika benar, maka membutuhkan waktu yang tak sebentar. Karena perlu menunggu tahapan proses sidang hingga ada keputusan tetap dari Mahkamah Konstitusi RI.
“Jika surat itu sudah turun, sesegera mungkin kami laksanakan perintahnya. Selain juknis dan pasca penetapan calon terpilih, didalamnya juga akan mengatur pengajuan pelantikan,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Lewat Aplikasi SEPAKAT, Dispora Kaltim Tawarkan Transparansi dan Dukungan Nyata bagi Organisasi Kepemudaan
- MSN Jadi Tersangka, Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Aset BUMD Kutim
- 40 Kuota Beasiswa Sarjana Disiapkan untuk Guru SMP di Kukar, Setiap Penerima Dapat Rp 20 Juta selama 4 Tahun
- Festival Abutta Banua, Ajang Perkenalan Budaya Khas Berau
- Efisiensi Anggaran, Dispora Kaltim Tetap Sentuh Daerah Terpencil