Politik

Hasil Surduk Jalur Independen Andi Harun-Saparuddin Capai 61.000, KPU: Memenuhi Syarat Minimal dan Lanjut Verifikasi Administrasi

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 16 Mei 2024 15:49
Hasil Surduk Jalur Independen Andi Harun-Saparuddin Capai 61.000, KPU: Memenuhi Syarat Minimal dan Lanjut Verifikasi Administrasi
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Hasil perhitungan surat dukungan jalur independen Andi Harun-Saparuddin mencapai 61.000 surduk. KPU Samarinda menyatakan memenuhi syarat minimal dan lanjut dilakukan verifikasi administrasi.

"Secara online tadi malam mereka sudah mendaftarkan ke silon dan kami terima. Totalnya mencapai 61.000 surat dukungan," kata Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat pada Kamis (16/05/2024) di Hotel Harris Samarinda.

Dari syarat ketentuan jalur perseorangan, bakal calon harus menyerahkan setidaknya 45.332 surat dukungan agar bisa maju di Pilkada 2024. Artinya, Andi Harun-Saparuddin telah mencapai syarat minimal surat dukungan.

"Setelah ini, akan dilanjutkan verifikasi administrasi. Dari puluhan ribu itu, kami akan cek kesesuaian KTP dan Biodata yang terisi," ujarnya.

Firman mengatakan, verifikasi administrasi membutuhkan waktu paling tidak satu bulan. Pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk proses verifikasi terhadap surat dukungan Andi Harun-Saparuddin.

"Nanti kita cek, apakah surat dukungan itu ada yang TMS (tidak memenuhi syarat) atau tidak. Kami cek soal pekerjaan karena tidak boleh TNI-Polrri atau PNS, terus domisili, harus termasuk dpt, dan lain sebagainya," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan verifikasi administrasi, pihak KPU akan melakukan kepastian surat dukungan menggunakan metode sensus.

"Kami akan datangi mereka, menanyakan benar atau tidak mereka menyatakan dukungan kepada Andi Harun-Saparuddin untuk menempuh jalur perseorangan," ujarnya.

Menurut Firman, Andi Harun-Saparuddin saat ini memiliki kendaraan alternatif untuk melaju ke Pilkada 2024 lewat jalur perseorangan. Tentunya, setelah berkas surat dukungan ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh pihak KPU hingga selesai.

"Kalau Andi Harun mau lewat jalur partai, artinya dia tidak harus mencabut berkas perseorangan. Nanti akan langsung gugur. Tapi, bisa ganti wakil dari memang bener dia menempuh melalui partai politik," tutup Firman.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya