Kaltim

Hetifah Tegaskan Wewenang Pemda dalam Hibah Pendidikan

Kaltim Today
30 April 2020 09:25
Hetifah Tegaskan Wewenang Pemda dalam Hibah Pendidikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

Kaltimtoday.co, Jakarta - Komisi X mengadakan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Dalam Negeri, Selasa (28/4/2020). Rapat tersebut diadakan untuk membahas peraturan dan kewenangan pemerintah dalam memberikan hibah pendidikan kepada perguruan tinggi serta SMA/SMK. Hadir dalam rapat tersebut Plt. Dirjen Dikti, Dirjen Vokasi, dan Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, serta Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa, pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada institusi pendidikan yang ada di wilayahnya, sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Provinsi dapat memberikan hibah kepada PTN, PTS, dan Akademi Komunitas, sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan hibah kepada SMA dan SMK.

Hetifah Sjaifudian selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang memimpin rapat tersebut menyatakan bahwa, Kemendikbud dan Kemendagri perlu melakukan sosialisasi secara intensif serta pendampingan terkait hal ini terhadap pemerintah daerah.

“Perlu adanya kejelasan regulasi terkait besarnya anggaran serta wewenang Pemda. Di lapangan, terdapat perbedaan penafsiran terkait definisi hibah pendidikan di antara Kemendikbud, Kemendagri, serta PTN/PTS dan SMA/SMK,” paparnya.

Selain itu, dia menambahkan bahwasanya Perguruan Tinggi di dalam Undang-Undang termasuk dalam wewenang Pemerintah Pusat.

“Dua hal ini mengakibatkan Pemda khawatir menyalahi wewenang dalam mengalokasikan dana hibah pendidikan tersebut. Oleh karenanya, sosialisasi ini penting agar bantuan hibah lebih efektif, tepat sasaran, dan tidak melahirkan permasalahan hukum,” jelas Hetifah.

Wakil rakyat dari Kaltim ini juga mengusulkan adanya penyesuaian hibah pendidikan terkait dampak pandemi  COVID-19.

“Kami juga mendorong Kemendikbud berkoordinasi dengan Kemendagri agar merumuskan terobosan dan langkah-langkah afirmatif sesuai peraturan perundang-undangan. Saya rasa ini sangat berguna untuk membantu penyelenggaraan pendidikan terutama bagi lembaga pendidikan swasta,” tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya