Kaltim

Isran: Pembangunan Ibu Kota Negara Berada di Tiga Kecamatan

Kaltim Today
27 Agustus 2019 20:44
Isran: Pembangunan Ibu Kota Negara Berada di Tiga Kecamatan
Gubernur Kaltim Isran Noor.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Resmi ditetapkan menjadi wilayah ibu kota negara yang baru, membuat pekerjaan rumah Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor semakin bertambah. Meski belum diumumkan secara resmi. Namun mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) ini memberi sedikit bocoran. Pasalnya pengerjaan tahap awal pembangunan ini akan dilaksanakan pada 2021 mendatang.

Dijelaskannya, tahun depan Kementerian Bappenas akan merampungkan seluruh desain perancangan wajah ini kota yang baru. Begitu pula dengan payung hukum yang akan menjadi undang-undang ibu kota negara ini.

"2021 mungkin akan mulai di bangun infrastruktur mendasar untuk luas kawasan 2000-3000 hektare," papar Isran.

Dari luasan lahan pada tahap awal pembangunan ini, diketahui jika kantor pusat seperti istana kepresidenan, kantor parlemen dan kementerian menjadi progres awal pengerjaan.

"2024 mungkin sudah bisa dimulai pemindahannya," sebut Isran.

Secara keseluruhan, Isran menyebut jika nantinya pembangunan ini akan berada di tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Sepaku Semoi.

"Itu desainnya saya tidak tahu persis nanti seperti apa. Karena masih dilengkapi dan diselesaikan. Itu juga nanti masuk dalam UU ibu kota negara," paparnya.

Rasa syukur tentu saja diucapkan Isran, dengan di pilihnya Kaltim sebagai ibu kota negara yang baru. Namun tidak hanya itu, sambil menunggu perintah dari pusat. Isran mengaku akan melakukan kordinasi dengan Wali kota Balikpapan dan Samarinda. Tidak ketinggalan pula dengan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Keempat wilayah kabupaten kota yang telah disebutkan Isran ini, merupakan daerah yang akan terkena imbas pembangunan ibu kota secara langsung. Baik dari segi positif maupun negatifnya.

Sedangkan untuk keseluruhan luasan yang dibutuhkan. Diketahui jika pemerintah pusat membutuhkan sekurangnya 180.000 hingga 200.000 hektare lahan.

"Target kordinat draft nya tidak bisa buru buru. Kalau salah kita repot karena itu sebuah dokumen hukum yang sangat penting," kata Isran.

Ketika disinggung mengenai imbas pembangunan terhadap lingkungan. Isran mengaku jika hal tersebut bukanlah persoalan. Pasalnya, kaidah lingkungan akan menjadi sebuah refrensi dalam sebuah pembangunan kawasan.

"Contoh, kalian kalau mau membangun rumah pasti lingkungan akan menjadi referensinya," pungkas Isran.

[JRO | TOS]



Berita Lainnya