Advertorial

Iwan Wahyudi Menanti Ketegasan Satpol PP Terkait Anjal dan Gepeng

Arif — Kaltim Today 22 Agustus 2023 07:10
Iwan Wahyudi Menanti Ketegasan Satpol PP Terkait Anjal dan Gepeng
Anggota DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi. (dok.dprdbalikpapan)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Konsistensi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya dalam penanganan dan penertiban di lampu merah seperti pengemis, pengamen, anak jalanan (anjal), pedagang hingga pengemis berkedok badut, harus tetap dipertahankan.

Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Iwan Wahyudi. 

“Penertiban pedagang di lampu merah, gepeng (gelandangan dan pengemis) yang menggangu ketertiban umum, khususnya di lampu merah, yang dilakukan oleh Satpol PP, sudah berjalan baik,” kata Iwan Wahyudi.

Lebih lanjut, kata Iwan Wahyudi, ini tentu sejalan dengan penegakan Perda Balikpapan No 1/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. 

Dari penertiban tersebut, tambah Iwan Wahyudi, sudah terlihat di lampu-lampu merah (traffic light) yang ditertibkan nampak bersih dari para pelanggar Perda tersebut.

Meski, tidak dipungkiri masih ada para pelanggar Perda No 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum itu yang masih melakukan aktivitas secara kucing-kucingan. 

Iwan, sapaan akrabnya, juga meminta jajaran Satpol PP Balikpapan untuk tetap konsisten dalam melakukan penegakan Perda tersebut.

“Oleh karena itu, saya meminta konsistensinya agar kita ini (Kota Balikpapan, red) tetap terjaga dengan baik. Jangan sampai setelah penertiban, kemudian hilang lagi semangat itu dan kembali bermunculan seperti pengamen, pengemis, pedagang tisu dan lain sebagainya yang berada di lampu-lampu merah,” harap anggota Komisi I DPRD Balikpapan ini. 

[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya