Politik
Jadwal, Aturan, dan Larangan di Masa Tenang Pemilu 2024
Kaltimtoday.co - Kampanye akbar ketiga paslon telah berakhir pada Sabtu (10/2/2024) kemarin. Saat ini, proses Pemilu 2024 telah memasuki tahap penting, yaitu masa tenang.
Masa tenang merupakan tahapan yang memiliki peraturan ketat dan harus diikuti oleh semua pihak terkait. Lantas, kapan berlangsungnya masa tenang dan apa saja aturannya? Berikut informasi lengkapnya.
Apa Itu Masa Tenang Pemilu?
Masa Tenang pemilu merupakan periode krusial yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada masa ini, segala bentuk kegiatan kampanye dilarang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan adil menjelang hari pemungutan suara.
Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Setelah masa tenang berakhir, pada Rabu, 14 Februari 2024, seluruh warga negara Indonesia akan menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang
Selama masa tenang Pemilu 2024, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu dan tim suksesnya, diantaranya adalah:
- Seluruh peserta pemilu dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti memberikan janji imbalan kepada pemilih.
- Media massa, baik cetak maupun daring, serta lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak peserta pemilu yang mengarah pada kepentingan kampanye.
- Lembaga survei tidak diperbolehkan melakukan jajak pendapat selama masa tenang.
Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal yang tercantum.
Jadwal Pemilu 2024
Berikut adalah jadwal Pemilu 2024:
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024
- Masa Tenang Pemilu: 11 s.d 13 Februari 2024
- Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: 14 s.d 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari - 20 Maret 2024
Dengan mematuhi aturan-aturan tersebut, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis. Semua pihak diharapkan dapat menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap tahapan pemilu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pilkada Serentak 2024: Ajang Refleksi dan Evaluasi Pesta Demokrasi Indonesia
- KPU Sahkan Hasil Rekapitulasi Suara Nasional, PDIP Menang Pileg 2024
- KPU RI Sahkan Hasil Rekapitulasi Ulang Pileg Dapil Kaltim, Kursi DPR RI Terakhir Tetap Milik PAN
- Cek Jadwal Keberangkatan dan Tiba Bus Balikpapan City Trans
- Ahli Peringatkan Potensi Perang Saudara di Amerika Serikat Setelah Percobaan Pembunuhan Trump