Nasional

BRIN: Tambahan Dana APBN untuk Parpol Wajib Diikuti Sanksi Tegas dan Audit Independen

Network — Kaltim Today 24 Mei 2025 09:43
BRIN: Tambahan Dana APBN untuk Parpol Wajib Diikuti Sanksi Tegas dan Audit Independen
Peneliti ahli utama BRIN Siti Zuhro menilai wacana penambahan dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) dari APBN harus diiringi dengan mekanisme sanksi tegas. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Rencana penambahan alokasi dana dari APBN untuk partai politik (parpol) dinilai perlu dibarengi dengan regulasi pengawasan ketat dan sanksi yang tegas. Hal ini disampaikan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan anggaran.

Peneliti Ahli Utama BRIN, Siti Zuhro, menegaskan bahwa sebelum pemerintah mengucurkan dana tambahan kepada partai politik, perlu ada sistem penalti yang jelas dan diterapkan secara serius.

“Sebelum dana itu diberikan, harus dirumuskan lebih dulu sanksi-sanksi yang tegas bagi parpol yang menyimpang,” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Siti menilai bahwa bentuk sanksi yang diterapkan harus mencakup dua level: pidana untuk individu pelaku dan diskualifikasi untuk partai politik yang terlibat korupsi.

“Kalau sampai dana parpol dikorupsi, pelakunya harus dipidana dan partainya juga bisa didiskualifikasi,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi alarm keras bagi parpol untuk lebih berhati-hati dalam mengelola bantuan keuangan dari negara, sekaligus memperkuat praktik politik yang bersih dan profesional.

Siti juga menyarankan agar pembagian dana APBN kepada parpol tidak dilakukan secara merata. Menurutnya, harus ada klasifikasi berdasarkan perolehan suara dalam pemilu, seperti partai besar, menengah, dan kecil.

"Tiap partai punya platform dan skala yang berbeda, jadi pembiayaannya pun harus berbeda," katanya.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, BRIN mendorong proses audit dilakukan oleh pihak independen, bukan oleh lembaga negara seperti BPK atau BPKP. Audit mandiri dianggap lebih objektif dan dapat mengurangi potensi konflik kepentingan.

“Kalau auditnya dilakukan secara independen dan objektif, maka ketahuan jika ada penyalahgunaan. Saat itulah sanksi bisa diterapkan secara tegas,” ucap Siti.

Gagasan pendanaan penuh parpol oleh negara sebelumnya juga diusulkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia menyatakan bahwa pendanaan dari APBN bisa mengurangi ketergantungan partai politik pada sumber dana ilegal.

“Jika dibiayai dari negara, partai tidak perlu mencari dana dari sumber yang tidak sah, yang rawan memicu korupsi,” ujar Fitroh, Jumat (16/5/2025).

Meski begitu, Fitroh menegaskan bahwa skema ini hanya akan efektif bila disertai pengawasan yang ketat, klasifikasi pembiayaan yang adil, dan audit yang benar-benar independen.

[RWT]



Berita Lainnya