Daerah

Jaksa Siapkan Bantahan, Permintaan Hukuman Non-Penjara Oknum Pengajar Ponpes Tenggarong Seberang Terancam Gugur

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 02 Februari 2026 19:55
Jaksa Siapkan Bantahan, Permintaan Hukuman Non-Penjara Oknum Pengajar Ponpes Tenggarong Seberang Terancam Gugur
Suasana usai persidangan agenda pembelaan terdakwa kasus dugaan pencabulan santri di Pengadilan Negeri Tenggarong. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sidang perkara dugaan pencabulan yang menjerat oknum pengajar pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang memasuki agenda pembelaan. Dalam persidangan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (2/2/2026), terdakwa mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan hukuman non-penjara.

Melalui penasihat hukumnya, terdakwa berinisial MAB meminta keringanan hukuman dengan mengajukan alternatif sanksi di luar pidana penjara. Dalam pledoi tersebut, penasihat hukum menyebut kliennya memiliki kondisi kelainan orientasi seksual yang dinilai membutuhkan penanganan medis dan rehabilitasi.

Permohonan tersebut didasarkan pada dalih bahwa dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pidana penjara bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Irapurnawari menyatakan akan membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa. Bantahan itu akan disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda replik yang dijadwalkan pada Kamis (5/2/2026).

“Hari ini agendanya pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Intinya terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman,” ujarnya usai persidangan.

Fitri menegaskan, permintaan hukuman non-penjara dengan alasan kondisi kejiwaan tidak serta-merta dapat diterima. Ia menyebut, keterangan dokter ahli kejiwaan yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya justru menyatakan bahwa kondisi terdakwa tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

“Kemarin sudah dinyatakan oleh dokter ahli kejiwaan bahwa penyakit atau kondisi terdakwa itu bukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf,” tegasnya.

Menurut Fitri, hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi JPU untuk menolak permohonan keringanan hukuman yang diajukan dalam pledoi. 

“Karena itu, seluruh poin pembelaan akan kami bantah dalam replik nanti,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya