Daerah

Kasus Ponpes Tenggarong Seberang Munculkan Korban Lama 18 Tahun Lalu dan Dugaan Pelaku Lain

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 20 Agustus 2025 09:56
Kasus Ponpes Tenggarong Seberang Munculkan Korban Lama 18 Tahun Lalu dan Dugaan Pelaku Lain
TRC PP Kaltim bersama Kuasa Hukum, Sudirman. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Tenggarong Seberang terus meninbulkan temuan baru lainnya. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap adanya informasi baru dari salah seorang alumni angkatan 2007 yang mengaku pernah menjadi korban. 

Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyampaikan pengakuan tersebut muncul setelah kasus ini ramai dibicarakan kembali. Alumni yang merupakan seorang perempuan itu menyampaikan kesaksiannya kepada tim TRC PPA. Namun, pelaku yang disebut berbeda dengan tersangka MA yang kini sudah ditahan pihak kepolisian.

“Kalau dihitung, peristiwa itu sudah 18 tahun lalu. Identitas pelaku sudah kami sampaikan kepada kepolisian agar bisa didalami lebih jauh,” ujarnya usai RDP bersama Komisi IV DPRD Kukar, Selasa (19/8/2025).

Sudirman menambahkan, pihaknya menduga masih ada kemungkinan pelaku-pelaku lain di pondok tersebut. Bahkan, ada indikasi sebagian dari mereka awalnya juga korban, namun kemudian terlibat melakukan tindakan serupa kepada santri lainnya. 

Melihat perkiraan situasi tersebut, dirinya mengkhawatirkan adanya kemungkinan siklus kekerasan baru di lingkungan pendidikan.

Ia juga menyinggung kembali laporan pada 2021 lalu. Saat itu, hanya ada satu korban yang berani bersuara sehingga kasus tidak bisa didorong lebih jauh. Polisi kala itu disebut mengalami kesulitan pembuktian, hingga akhirnya penyelidikan berhenti di tengah jalan.

“Padahal, korban tahun 2021 sudah menyampaikan adanya interaksi tidak sehat di antara sesama santri. Itu yang membuat kami menduga siklus ini bisa berulang,” lanjut Sudirman.

Sementara itu, untuk antisipasi kasus ini meluas, Komisi IV DPRD Kukar telah membentuk Tim Adhoc yang terdiri dari berbagai lembaga, seperti Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar serta dari TRC PPA Kaltim. Tim ini nantinya tidak hanya berfokus pada penangangan satu pondok, tetapi juga menyasar seluruh lembaga pendidikan berbasis asrama untuk memastikan pencegahan dini terhadap kasus serupa.

Harapannya, mekanisme perlindungan lebih kuat dapat segera terbangun sehingga anak-anak benar-benar aman dari potensi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Hal ini juga sejalan dengan arahan Wakil Bupati Kukar untuk memastikan anak-anak terlindungi dari kekerasan, terutama di lingkungan pendidikan.” tegasnya.

[RWT]



Berita Lainnya