Advertorial
DPRD Kukar Bentuk Tim Adhoc Tangani Dugaan Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang

Kaltimtoday.co, Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak untuk membahas dugaan pencabulan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang. Rapat berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kukar, Selasa (19/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, bersama anggota komisi. Hadir pula Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Kepala Desa Bangun Rejo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tenggarong, Forum Pesantren Kukar, hingga Polres Kukar.
Rapat yang digelar sejak siang hingga sore itu membahas tiga hal utama. Pertama, memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Kedua, korban memperoleh pendampingan hingga pulih, termasuk pendampingan terhadap orang tua.
Ketiga, pondok pesantren menata kembali sistem pembinaan anak didiknya, termasuk lembaga pendidikan lain yang menerapkan sistem boarding school.
“Dalam rapat tadi, sudah kita bentuk tim Adhoc, bekerja pararel, langkah-langkah apa yang mau kita ambil. Tadi sudah terbuka lebar (penjelasannya) bahwa memang ini masalah yang luar biasa, dan kami fokus pada tiga hal tersebut,” kata Faisal.
Dalam forum tersebut, sempat hampir diputuskan penutupan ponpes. Namun keputusan ditunda karena masih menunggu kajian. Semuanya rata-rata meminta agar ponpes ditutup, hanya saja ada tahapan yang mesti dipertimbangkan lebih dulu, seperti pembekuan, pengawasan selama lima tahun, atau penutupan permanen.
“Ini arahnya ke mana larinya nih, kalau memang harus penutupan ya ditutup, kalau pemerintah daerah kalau tidak salah maunya ditutup. Cuma kami ini kan harus ada tahapan yang dilalui di sini,” sebutnya.
Pekan depan, DPRD Kukar bersama tim kecil akan mengundang psikiater dari RSUD AM Parikesit. Semua santri di pondok pesantren itu akan menjalani konseling dan screening untuk melihat dampak yang dialami. Bahkan, ada indikasi pelaku lain sehingga sekitar 400 anak didik akan dipanggil untuk diperiksa.
“Kita sudah bentuk tim, itu terdiri dari ada juga psikiater dan psikolog, jadi tim itulah yang bekerja. Bukan hanya ponpes itu saja, tapi beberapa pondok yang terindikasi laporan itu akan kita screening juga,” ujar Faisal.
Menurut paparan TRC, sambung Faisal, ada juga terindikasi kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang perempuan, korban tersebut pun bakal dipanggil.
“Jadi kita tidak main-main ini, DPRD tidak main-main mengambil langkah komprehensif ini karena ini menyangkut masa depan Kukar, dan ini terbuka, transparan dan jelas. Tidak ada unsur ABCD nya,” tegas politisi Dapil Tenggarong Seberang itu.
Ia menambahkan, pondok pesantren tidak boleh lagi bersifat eksklusif. Selama ini, menurut laporan kepala desa dan MUI setempat, cukup sulit untuk masuk ke kawasan ponpes tersebut.
“Nah tidak boleh lagi, karena tugas Kemenag juga ini pengawasannya yang saya rasa kurang, lebih memperkuat lagi,” imbuhnya.
Ke depan, tim Adhoc juga akan memperluas screening ke sekolah-sekolah berbasis boarding school. Selain itu, hotline pengaduan akan ditempelkan di setiap sekolah dan pondok pesantren. Dinas Sosial bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar juga akan meninjau sekolah secara rutin setiap tiga bulan.
“Ini akan kita aktifkan kembali, makanya tahun depan akan kita anggarkan lebih supaya mereka lebih aktif lagi 3 bulan sekali mereka aktif ke semua sekolah yang berbau boarding, supaya bisa melihat sehingga (kejadian serupa) tak terulang,” tandasnya.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Related Posts
- DPRD Kukar Bakal Gelar RDP Terkait Kasus Pelecehan Santri di Ponpes Tenggarong Seberang
- Tenaga Pengajar Ponpes di Tenggarong Seberang Diduga Cabuli Santri, Korban Capai 7 Orang
- Alami Trauma Berat, UPTD PPA Beri Penanganan Psikologis Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Pembina Pramuka di Samarinda
- Dewan Kehormatan Kwarcab Tindak Tegas Oknum Pembina Pramuka Samarinda Diduga Lakukan Pelecehan, Sertifikasi Terancam Dicabut
- Siswi SMP di Samarinda Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Sendiri selama Tiga Tahun