Nasional

Jalan Rusak dan Berlubang Lapor Kemana? Simak Cara Lapor ke Kementerian PUPR

Diah Putri — Kaltim Today 08 Juni 2023 14:53
Jalan Rusak dan Berlubang Lapor Kemana? Simak Cara Lapor ke Kementerian PUPR
Aplikasi Jalan Kita. (Sumber: Suara.com)

Kaltimtoday.co - Jalan rusak dan berlubang menjadi masalah yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat. Masalah ini bisa menjadi hambatan bagi mobilisasi masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.

Penanganan jalan rusak menjadi tanggung jawab beberapa instansi yang berbeda. Sebab, tiap-tiap jalan di Indonesia memiliki status jalannya sendiri dan dikelola oleh instansi yang sesuai dengan tingkatannya. 

Akhir tahun lalu, Kementerian PUPR membagikan tata cara melaporkan jalan rusak melalui akun Instagram resmi @kemenpupr. Sebagai catatan, laporan tersebut harus ditujukan kepada pemerintah atau instansi yang berwenang berdasarkan status jalan dan tidak boleh sembarangan. 

Lantas, bagaimana cara melaporkannya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini! 

A. Aplikasi Jalan Kita

Aplikasi Jalan Kita
Aplikasi Jalan Kita. (Sumber: jalankita.binamarga.pu.go.id)

Kamu bisa mengadukan keluhan jalan rusak berstatus nasional melalui aplikasi Jalan Kita. Adapun caranya sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Jalan Kita di Play Store atau App Store
  2. Registrasi terlebih dahulu, dengan cara klik “Buat Akun” lalu masukkan data nama lengkap, nomor telepon, dan email
  3. Masukkan kata sandi, kemudian klik “Simpan”
  4. Log in kembali dengan memasukkan email dan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik “Masuk”
  5. Mulai buat laporan dengan klik tanda “+”, lalu lampirkan data pelengkap seperti foto dan video.
  6. Kemudian, pilih lokasi jalan nasional yang rusak dan klik “Jalan” sebagai kategori
  7. Jawab pertanyaan tentang adakah dampak dari kerusakan dengan mencentang opsi “Tidak” atau “Iya”
  8. Isi kolom catatan jika perlu
  9. Klik tombol “Kirim”, maka laporan sudah masuk 

B. Lewat situs LAPOR!

Situs lapor.go.id
Situs lapor.go.id. (Sumber: Suara.com)

Kamu bisa mengadukan keluhan jalan rusak berstatus provinsi, kabupaten/kota/, dan desa melalui situs resmi lapor.go.id. Adapun caranya sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://www.lapor.go.id/ .
  2. Klik “Pengaduan” untuk buat laporan jalan rusak
  3. Lengkapi judul dan isi laporan terkait keluhan
  4. Klik tanggal dan ketik lokasi jalan rusak
  5. Pilih instansi yang dituju (provinsi, kabupaten/kota)
  6. Pilih kategori laporan, misalnya “Jalan Berlubang” atau “Lainnya terkait Infrastruktur Jalan”.
  7. Unggah lampiran sebagai data pelengkap seperti foto maupun video maksimal 2 MB.
  8. Centang “Anonim” dan “Rahasia” agar menyamarkan nama pelapor dan laporan tidak dilihat oleh publik.
  9. Selanjutnya, klik “Lapor”, maka laporan akan terkirim

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya