Kaltim
Infrastruktur Jalan Kaltim Masih Butuh Perbaikan, Jalan Rusak Tanggung Jawab Siapa?
Kaltimtoday.co - Gubernur Kaltim, Isran Noor dalam sambutannya di acara Silaturahmi Isran Noor for Indonesia 2024, mengatakan jika anggaran pemerintah daerah untuk perbaikan infrastruktur jalan rusak di Kaltim dinilai tidak cukup.
Jalan rusak dan berlubang menjadi kendala akses masyarakat untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Ditambah, kondisi jalan yang buruk menjadi musuh bagi sebagian pengendara terutama ketika banjir karena dapat menimbulkan kecelakaan. Lantas, jalan rusak tanggung jawab siapa?
Jawabannya tergantung dari status jalan itu sendiri. Sebab, tiap-tiap jalan di Indonesia dikelola dan menjadi tanggung jawab instansi yang berbeda sesuai tingkatannya. Pembagian klasifikasi jalan di Indonesia sudah diatur tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.
Lalu, apa saja status jalan di Indonesia? Simak infomasi lengkapnya menurut PP No.34/2006 dan Kementerian PUPR di bawah ini!
Klasifikasi status jalan di Indonesia
A. Jalan Nasional
Jalan nasional merupakan penghubung antaribu kota provinsi. Terdiri dari jalan arteri primer dan kolektor primer yang menghubungkan pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
Jalan nasional ditandai dengan marka membujur bewarna kuning di bagian tengah jalan. Jika tida akan marka kuningnya, berarti jalan tersebut termasuk kewenangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota/desa).
Status jalan nasional juga diberikan pada jalan tol dan jalan strategis nasional. Penanggung jawab jalan nasional adalah Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga.
B. Jalan Provinsi
Jalan provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, juga menghubungkan antaribu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
Jalan provinsi ditandai dengan marka berwarna putih berbentuk membujur, baik bergaris putus-putus maupun tidak terputus.
Penanggung jawab jalan provinsi adalah Pemerintah Provinsi setempat atau pejabat yang ditunjuk.
C. Jalan Kabupaten
Jalan kabupaten menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antaribu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, antas/pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten.
Jalan kabupaten memiliki marka jalan yang sama dengan jalan provinsi, hanya berwarna putih dengan garis terputus maupun tanpa putus. Lebar jalan lebih kecil dari jalan provinsi. Biasanya, beruapa aspal atau beton tanpa marka jalan (polos).
Penanggung jawab jalan kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten setempat atau pejabat yang ditunjuk. Namun, bupati dapat menyerahkan wewenang dan tanggung jawab ke Pemprov, bila tidak sanggup untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan kabupaten.
C. Jalan Kota
Jalan kota merupakan jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antarpersil, dan antarpusat permukiman di kota tersebut.
Jalan kota memiliki marka jalan yang sama dengan jalan provinsi, hanya berwarna putih dengan garis terputus maupun tanpa putus. Lebar jalan lebih kecil dari jalan provinsi. Biasanya, beruapa aspal atau beton tanpa marka jalan (polos).
Penanggung jawab jalan kota adalah Pemerintah Kota setempat atau pejabat yang ditunjuk. Namun, jika dirasa tidak sanggup untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan, wali kota bisa menyerahkan wewenangnya kepada Pemprov.
D. Jalan Desa
Jalan desa merupakan jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang menghubungkan antarkawasan dan permukiman di dalam desa. Ukuran jalan desa relatif kecil, contohnya seperti gang atau lorong.
Penanggung jawab jalan desa adalah Pemerintah Desa setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Jalan Menuju IKN Amblas 3 Meter, Kendaraan Berat Tak Bisa Melintas
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur