Advertorial
Japar Sidik Soroti Legalitas TPU KM 15
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Japar Sidik meminta kejelasan legalitas lahan tempat pemakaman umum (TPU) kilometer 15 Balikpapan Utara.
Terutama mengenai ukuran lahan yang merupakan aset Pemkot Balikpapan. Hal itu diungkapkan Japar usai sidak bersama Komisi III pada Selasa (5/9/23) lalu.
"Jadi kami mau tau batas TPU KM 15 sampai mana, dan luasnya berapa, jangan sampai aset milik pemerintah ini, sama seperti pemakaman yang berada di kawasan Telindung yang masuk ke lahan milik warga,” kata Japar.
Ditambahkan Japar, rencananya pihaknya akan menindaklanjuti keberadaan aset milik pemerintah ini, dengan melakukan koordinasi dengan BPKAD Balikpapan.
"Memang secara keseluruhan lahan pemakaman itu, harus satu paket, namun pemerintah hanya mensupport keberadaan makam muslim. Sedangkan untuk yang non muslim itu mandiri,” terangnya.
“Untuk pemakaman non muslim itu, melalui yayasan, sehingga mereka membeli lahan tersebut. Tidak baiknya lahan mandiri itu biasa harga lahan bisa dimainkan,” tuturnya.
Menurut Jafar, alangkah baiknya tempat pemakaman dikelola melalui satu pintu. Pasalnya, tidak semua wilayah diperuntukan untuk tempat pemakaman.
Jadi dalam pelaksanaan tempat pemakaman harus dikelola satu pintu. Artinya memang harus ada tempat yang bisa digunakan untuk pemakaman. Memang kalau diliat sekarang TPU kilometer 15 masih luas.
"Namun untuk 10 hingga 15 tahun ke depan pasti sudah tidak cukup lagi,” pungkasnya.
[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]
Related Posts
- Roadmap Pendidikan Kukar Resmi Diluncurkan, Fokus Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan
- Polisi Gagalkan Penimbunan 450 Liter BBM Subsidi di Loa Janan, SPBU Bakal Diperiksa
- UMK dan UMSK Kukar 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya
- Progres 98%, IGD Baru RSUD dr. Abdul Rivai Masih Menunggu Fasilitas Penunjang
- DPRD Bontang Resmi Lantik Dua Anggota PAW Pengganti Agus Haris dan Aswar