Advertorial
Japar Sidik Soroti Legalitas TPU KM 15
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Japar Sidik meminta kejelasan legalitas lahan tempat pemakaman umum (TPU) kilometer 15 Balikpapan Utara.
Terutama mengenai ukuran lahan yang merupakan aset Pemkot Balikpapan. Hal itu diungkapkan Japar usai sidak bersama Komisi III pada Selasa (5/9/23) lalu.
"Jadi kami mau tau batas TPU KM 15 sampai mana, dan luasnya berapa, jangan sampai aset milik pemerintah ini, sama seperti pemakaman yang berada di kawasan Telindung yang masuk ke lahan milik warga,” kata Japar.
Ditambahkan Japar, rencananya pihaknya akan menindaklanjuti keberadaan aset milik pemerintah ini, dengan melakukan koordinasi dengan BPKAD Balikpapan.
"Memang secara keseluruhan lahan pemakaman itu, harus satu paket, namun pemerintah hanya mensupport keberadaan makam muslim. Sedangkan untuk yang non muslim itu mandiri,” terangnya.
“Untuk pemakaman non muslim itu, melalui yayasan, sehingga mereka membeli lahan tersebut. Tidak baiknya lahan mandiri itu biasa harga lahan bisa dimainkan,” tuturnya.
Menurut Jafar, alangkah baiknya tempat pemakaman dikelola melalui satu pintu. Pasalnya, tidak semua wilayah diperuntukan untuk tempat pemakaman.
Jadi dalam pelaksanaan tempat pemakaman harus dikelola satu pintu. Artinya memang harus ada tempat yang bisa digunakan untuk pemakaman. Memang kalau diliat sekarang TPU kilometer 15 masih luas.
"Namun untuk 10 hingga 15 tahun ke depan pasti sudah tidak cukup lagi,” pungkasnya.
[RWT | ADV DPRD BALIKPAPAN]
Related Posts
- Gerakkan Ekonomi Lokal, PT Indexim Coalindo Resmikan Pusat Kuliner Kaliorang
- Lindungi Privasi Data hingga Keamanan Siber, 10 Negara Ini Larang Penggunaan Tik Tok
- Siap-Siap, Beasiswa Kukar Idaman 2025 Bakal Segera Dibuka
- Luhut Respons Kritik World Bank, Tingkatkan Kepatuhan Pajak dengan Digitalisasi
- Tarif Air di Berau Kembali Mengikuti SK Lama