Kukar

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kukar Imbau Anggota DPRD Tidak Lakukan Kampanye Saat Reses

Kaltim Today
13 Januari 2023 13:46
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kukar Imbau Anggota DPRD Tidak Lakukan Kampanye Saat Reses
Komisioner Bawaslu Kukar, Yulia Parlina. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya tinggal setahun lagi. Rentang waktu tersebut, rawan terhadap potensi adanya kampanye anggota DPRD yang akan maju lagi pada Pemilu. Terutama kegiatan reses, atau menyerap aspirasi kepada masyarakat langsung.

Diketahui bahwa kegiatan kampanye memiliki tenggang waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila dilakukan di luar jadwal yang ditentukan, maka akan mendapatkan sanksi maupun konsekuensi hukum.

Berdasarkan pasal 521 UU Nomor 7/2017 menerangkan, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sejumlah langkah dan strategi telah dipersiapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran tersebut.

"Kami menyampaikan imbauan secara tertulis dan meminta jadwal reses anggota dewan agar dapat mengetahui kegiatan reses yang dilakukan dan proaktif memantau secara langsung," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kukar, Yulia Parlina, Jumat (13/1/2023).

Dia menerangkan, pihaknya akan melayangkan surat imbauan kepada sekretariat dewan. Serta akan melakukan audensi dengan anggota DPRD Kukar.

Yulia menambahkan, masyarakat mempunyai peranan yang penting dalam mengawasi hal itu. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat turut terlibat dan melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran.

"Sejauh ini belum pernah ditemukan kegiatan kampanye di agenda reses anggota DPRD Kukar," tutupnya.

[SUP | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya