Nasional

Jokowi Resmikan Badan Gizi Nasional, Ini Tugas dan Fungsinya

Network — Kaltim Today 19 Agustus 2024 08:39
Jokowi Resmikan Badan Gizi Nasional, Ini Tugas dan Fungsinya
Jokowi. (Setneg)

Kaltimtoday.co - Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional. Perpres ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemenuhan gizi nasional, sebagai bagian dari hak asasi manusia yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Perpres tersebut, yang bisa diakses melalui laman jdih.setneg.go.id, dinyatakan bahwa pembentukan Badan Gizi Nasional didasari oleh kebutuhan untuk memastikan tata kelola yang efektif dalam menyediakan konsumsi makanan yang aman dan bergizi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Badan Gizi Nasional ini berada langsung di bawah kendali Presiden dan memiliki tanggung jawab utama dalam pemenuhan gizi nasional.

Badan Gizi Nasional dipimpin oleh seorang kepala, yang dalam menjalankan tugasnya akan mengemban beberapa fungsi penting. Fungsi tersebut mencakup koordinasi, perumusan, serta penetapan kebijakan teknis di berbagai bidang, termasuk sistem dan tata kelola, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan gizi nasional.

Selain itu, Badan Gizi Nasional juga bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan teknis terkait sistem dan tata kelola, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerja sama, serta pengawasan terhadap pemenuhan gizi nasional.

Kelompok sasaran utama dari pemenuhan gizi yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional meliputi peserta didik dari tingkat pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah, baik di lingkungan pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, khusus, layanan khusus, maupun pesantren.

Selain itu, perhatian juga diberikan kepada anak-anak di bawah usia lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Perpres ini resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi dijadwalkan melantik Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (19/8/2024).

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya