Advertorial

Joni Tak Sepakat Pemerintah Pusat Hapus Tenaga Honorer

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 08 November 2023 10:43
Joni Tak Sepakat Pemerintah Pusat Hapus Tenaga Honorer
Ketua DPRD Kutim, Joni. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Kutai Timur - Pemerintah pusat telah mengeluarkan keputusan untuk menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintahan. Keputusan ini menuai komentar dari banyak pihak, salah satunya dari Ketua DPRD Kutim, Joni. 

Joni mengatakan, keputusan penghapusan tenaga honorer berpotensi merugikan banyak pihak. Pertama dari sisi lembaga pemerintah sendiri. Mereka masih membutuhkan bantuan tenaga honorer sebab keberadaanya turut membantu dalam meringankan beban kerja di OPD.

Sementara dari sisi lain, bila kebijakan ini diberlakukan, berpotensi menciptakan pengangguran massal. Sebagai informasi, jumlah tenaga honorer untuk di Pemkab Kutim saja mencapai ribuan orang. 

‘’Dengan banyak pertimbangan, tenaga honorer tidak bisa dihapus begitu saja,’’ tegas Joni kala ditemui di kantornya, Bukit Pelangi, Rabu (8/11/2023).

Politikus PPP ini juga menyoroti perbedaan antara honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di mana PPPK memiliki jaminan gaji dan aturan yang lebih jelas.

Ia juga menegaskan bahwa dalam praktiknya, banyak tenaga honorer berperan sebagai pengganti sementara, mirip dengan magang dan jika kebutuhan akan tenaga pengajar mendesak yang diprioritaskan adalah tenaga lulusan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D).

Dia menegaskan, penghapusan tenaga honorer menjadi isu yang patut dipertimbangkan dengan cermat, mengingat dampaknya terhadap banyak individu yang bergantung pada pekerjaan tersebut.


‘’Harus dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan ini, terutama dalam konteks kebutuhan daerah seperti Kutim yang masih mempekerjakan tenaga honorer untuk mendukung sektor pendidikan dan kesehatan,’’ urainya. 

Sebagai informasi, tenaga honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024 mendatang. Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober lalu. Beleid itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.

[RWT | ADV DPRD KUTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya