Kaltim
Jumlah Kekayaan Kepala Daerah 10 Kabupaten/Kota di Kaltim Berdasarkan LHKPN
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin membuka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan tersebut dapat diakses masyarakat.
Berdasarkan data LHKPN, Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh jadi kepala daerah dengan total harta kekayaan paling banyak di Kaltim. Total kekayaan yang dia miliki sebesar Rp 25,60 miliar.
Di posisi kedua ditempati Wali Kota Samarinda Andi Harun. Dia memiliki kekayaan sebanyak 24,97 miliar. Di tempat ketiga Bupati Berau Sri Juniarsih. Dia memiliki kekayaan sebanyak Rp 22,09 miliar.
Sementara posisi pertama untuk wakil kepala daerah ditempati Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang. Dia memiliki total kekayaan yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 22,99 miliar. Diposisi kedua ditempat Wakil Bupati Kubar Edyanto Arkan sebesar Rp 19,39 miliar. Posisi ketiga ditempati Rp Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah sebesar Rp 11,29 miliar.
Berikut daftar kekayaan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota di 10 kabupaten dan kota di Kaltim:
Daftar Kekayaan Kepala Daerah di Kalimantan Timur
Bupati/Wali Kota
- Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh Rp 25,60 miliar
- Wali Kota Samarinda Andi Harun Rp 24,97 miliar
- Bupati Berau Sri Juniarsih Rp 22,09 miliar
- Plt Bupati PPU Hamdam Rp 12,58 miliar
- Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud Rp 10,38 miliar
- Bupati Kukar Edi Damansyah Rp 6,79 miliar
- Bupati Paser dr Fahmi Fadli Rp 5,29 miliar
- Bupati Kubar FX Yapan Rp 4,97 miliar
- Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Rp 4,55 miliar
- Wali Kota Bontang Basri Rase Rp 3,76 miliar
Wakil Bupati/Wakil Wali kota
- Wabup Kutim Kasmidi Bulang Rp 22,99 miliar
- Wabup Kubar Edyanto Arkan Rp 19,39 miliar
- Wabup Paser Syarifah Masitah Rp 11,29 miliar
- Wakil Wali Kota Bontang Najirah Rp 10,04 miliar
- Wabup Berau Gamalis Rp 8,10 miliar
- Wabup Kukar Rendi Solihin Rp 7,58 miliar
- Wabup Mahulu Yohanes Avun Rp 6,25 miliar
- Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Rp 1,86 miliar
Sumber: Laporan tahun terakhir di LHKPN KPK