Nasional

Kabar Baik! Imbas UU ASN 2023, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun

Diah Putri — Kaltim Today 05 Oktober 2023 10:05
Kabar Baik! Imbas UU ASN 2023, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun
Ilustrasi PPPK bakal terima dana pensiun. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memutuskan akan mengadakan uang pensiun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Hal ini tertuang dalam RUU ASN yang dibahas saat rapat paripurna DPR pada Selasa (3/10/2023). 

Nantinya, PPPK akan memiliki dana pensiun yang diatur dengan skema defined contribution atau iuran pasti.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa RUU ASN ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Salah satu komponen penting dalam upaya ini adalah memberikan hak jaminan pensiun kepada PPPK.

Lantas, apa itu skema defined contribution? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Mengenal Skema Defined Contribution

Skema defined contribution (iuran pasti) merupakan desain pensiun yang mengharuskan pesertanya untuk mengalokasikan sebagian dari pendapatannya untuk diinvestasikan dalam instrumen investasi selama masa kerja hingga saat pensiun. 

Caranya, peserta dapat memanfaatkan saldo investasinya untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala. Manfaat yang diterima oleh peserta akan didasarkan pada akumulasi kontribusi mereka selama masa kerja dan hasil investasi yang dihasilkan. Skema ini juga memungkinkan biaya program lebih dapat diprediksi.

Anas juga mengungkapkan bahwa rincian terkait skema pensiunan PPPK akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Dia menyatakan bahwa PP yang turunannya dari UU ASN terbaru ini akan segera rampung dalam waktu tiga bulan.

Apakah Skema Pensiunan PPPK sama dengan PNS?

Mekanisme skema PPPK dan PNS berbeda. Skema pensiunan PNS, prajurit TNI, dan Polri adalah defined benefit (manfaat pasti). Mekanisme pendanaan yang digunakan termasuk Pay As You Go dari APBN. Artinya, pemerintah membayarkan manfaat pensiun saat PNS  memasuki usia pensiun sesuai peraturan undang-undang. 

Namun kabarnya, pemerintah Presiden Jokowi berencana untuk merombak skema pensiunan PNS lantaran rendahnya manfaat pensiun yang diterima dan besarnya beban yang dibawa APBN melalui skema defined benefit (manfaat pasti).


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya