Nasional
Apa Perbedaan Status PNS dan PPPK di UU ASN 2023?
Kaltimtoday.co - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan pada Selasa (3/10/2023). Salah satu poin pentingnya, adanya kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun demikian, terdapat perbedaan signifikan dalam hal masa kerja keduanya.
Masa kerja PNS berlaku hingga pensiun, sedangkan masa kerja PPPK disesuaikan dengan kontrak kerja yang mereka sepakati dengan pemerintah.
Namun, perbedaan ini sebenarnya tidak terlalu signifikan. Kontrak kerja PPPK dapat terus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun, yang mana untuk jabatan pimpinan tinggi adalah 60 tahun, sedangkan untuk PPPK yang tidak memegang jabatan tertentu adalah 58 tahun.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. Aturan ini mengatur bahwa masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan serta penilaian kinerja.
Selain itu, perpanjangan hubungan perjanjian kerja PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 tahun. Kontrak ini juga dapat terus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga.
BKN juga menjelaskan bahwa PP tersebut mengatur ketentuan tentang PPPK yang mengundurkan diri sebelum masa kontraknya habis. Dalam hal ini, BKN menyebutkan bahwa permintaan pemutusan hubungan perjanjian dari PPPK dapat disetujui dengan dua syarat, yaitu telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan mencapai target kinerja paling kurang 90%.
Adanya UU ASN 2023 merupakan upaya untuk menciptakan kesetaraan antara PNS dan PPPK. Meskipun ada perbedaan dalam masa kerja, PPPK memiliki fleksibilitas untuk memperpanjang kontrak mereka hingga mencapai batas usia pensiun, sehingga kesempatan karier yang sama dapat dinikmati oleh keduanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tantangan PPU dalam Menyusun Formasi CPNS dan PPPK, Kapasitas Fiskal Daerah Harus Diutamakan
- Resmi Rilis! Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2024
- PNS Jangan Risau Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan Fasilitas hingga Insentif
- Kemenpan-RB Siapkan 40.000 Kuota CPNS dan PPPK Tahun 2024, Alokasikan 5% untuk Kaltim yang Ditempatkan di IKN
- Kabar Gembira! Pemerintah Sudah Transfer Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Totalnya Mencapai Rp 32,13 Triliun