Opini

Kapitalisasi dalam Proyek Hilirisasi Industri

Kaltim Today
17 Februari 2021 09:51
Kapitalisasi dalam Proyek Hilirisasi Industri

Oleh : Novita Ekawati

Program hilirisasi batu bara di berbagai jenis, termasuk methanol dan banyak lagi turunannya sampai saat ini masih terus diupayakan oleh pemerintah. Tiga perusahaan raksasa yaitu PT Bakrie Capital Indonesia (BCI), PT Ithaca Resources, dan Air Products and Chemical Inc. telah bersepakat untuk membangun industri metanol atau coal to methan di Batuta Industrial Chemical Park, Bengalon, Kutai Timur. (Klikkaltim.com)

Industri ini dicanangkan menjadi industri hilir batu bara pertama di Bumi Etam dan akan beroperasi pada 2024 mendatang. Dan pabrik metanol ini adalah yang pertama bagi Indonesia dan juga Asia Tenggara. 

Industri methanol merupakan industri petrokimia yang memegang peranan sangat penting bagi pengembangan industri di hilirnya. Bahan baku metanol sangat dibutuhkan dalam industri tekstil, plastik, resin sintetis, farmasi, insektisida, dan plywood. Metanol juga berperan sebagai antifreeze dan inhibitor dalam kegiatan migas. Industri metanol diyakini akan mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan dan pada akhirnya akan mengurangi tekanan pada mata uang rupiah. Selain itu juga memberikan keuntungan bagi daerah yang didudukinya.

Diharapkan dari industri ini nantinya akan mampu memproduksi 1,8 juta ton metanol setiap tahun. Industri ini digadang-gadang membutuhkan investasi sekitar 104 triliun rupiah. Pembangunan kontruksi ditarget selama tiga tahun. Dan produksi akan dimulai pada 2024 mendatang. (Nomorsatukaltim)

Pemprov Kaltim sendiri tidak memiliki dana ataupun saham pada mega proyek tersebut. Pemprov Kaltim berharap hadirnya para investor mampu mendongkrak perekonomian Kaltim dan bisa mendatangkan pemasukan bagi daerah melalui penarikan pajak, terserapnya tenaga kerja, dan lainnya.

Investasi Asing Mencengkram

Hilirisasi merupakan perkembangan industri yang menghasilkan bahan baku (industri hulu) menjadi industri yang mengolah bahan menjadi barang jadi (industri hilir). Namun program hilirisasi bukanlah perkara mudah.

Hilirisasi perlu didukung oleh adanya industri dasar yang efisien untuk mengolah bahan mentah menjadi bahan baku atau bahan setengah jadi. Tentunya dengan hilirisasi industri pertambangan banyak sekali manfaat yang didapatkan di antaranya mendapatkan lapangan kerja bagi masyarakat. Selain itu, hasil produk tambang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan pasar domestik maupun pasar internasional sehingga hasil ekspor tambang tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi negara.

Hilirisasi mineral merupakan industri/investasi padat modal, yang membutuhkan dana investasi yang cukup atau sangat besar. Umumnya hanya perusahaan besar yang mampu membangun smelter dengan kapasitas besar, dan perusahaan asinglah biasanya yang mampu melakukannya dengan modal atau investasi yang besar. Jikapun ada perusahaan lokal yang mampu, kebanyakan perusahaan lokal ini tetap melakukan kerjasama dengan perusahaan asing. (pushep.or.id)

Salah satu investor dalam proyek pembangunan gasifikasi yang akan mengubah batu bara menjadi metanol ini adalah perusahaan Air Products Inc. yang merupakan perusahaan  gas industri asal Amerika Serikat yang beroperasi di 50 negara di dunia dan memiliki kapitalisasi pasar USD 50 miliar. Air Products Inc. menanamkan investasinya sekitar US$ 2 miliar.

Melalui UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pemerintah mendorong  hilirisasi di sektor pertambangan. UU Ciptaker juga memungkinkan adanya kebijakan pemberian royalti nol persen bagi pelaku usaha yang meningkatkan nilai tambah batu bara. 

Pada sektor pertambangan Minerba, perubahan dalam UU Cipta Kerja dengan UU Minerba no. 3/2020 terletak pada pasal 128A, yang merupakan sisipan di antara Pasal 128 dan 129 UU Minerba. Pada pasal 128A dijelaskan bahwa perusahaan yang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian dapat memperoleh pembebasan pembayaran royalti atau royalti 0%. 

Dana insentif dari 0% royalty dapat digunakan pengusaha untuk digunakan mengembangkan dan mendanai proyek pembangunan pabrik hilirisasi. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong terwujudnya hilirisasi batubara di Indonesia.

Upaya mendorong hilirisasi pertambangan melalui UU Cipta Kerja diharapkan dapat mempercepat penciptaan dan penyerapan tenaga kerja. Dimana hilirisasi mampu mempercepat batu bara sebagai pendongkrak ekonomi dibandingkan saat ini yang hanya sebatas pendorong pendapatan.  

Demi investasi, para oligarki global ini memaksakan reduksi hambatan perdagangan bebas seperti keringanan pajak, kuota impor, bea cukai, dan sebagainya. Sedangkan dari sisi manfaat investasi asing kepada rakyat pun juga tidak ada. Investasi asing tidak bakal mampu menyediakan lapangan kerja yang dibutuhkan masyarakat. Jika dijanjikan banyaknya serapan tenaga kerja dari industri yang dibangun tetaplah tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat, karena faktanya serapan tenaga kerja lokal lebih sedikit dibandingkan serapan tenaga kerja asing yang saat ini mulai mendominasi kawasan industri. Jikapun serapan tenaga kerja lokal terjadi itupun sangat sedikit dan hanya menduduki jabatan-jabatan bawah atau tenaga kerja kasar.

Masuknya investasi dan dominasi asing di pasar dalam negeri dengan hilirisasi adalah sarana penjajahan yang paling efektif, dan makin membahayakan perekonomian negeri ini setelah sektor hulu Sumber Daya Alam (SDA)  sudah lebih dulu mereka kuasai.

Tahap demi tahap, Indonesia mulai masuk dalam perangkap penjajahan yang mereka siapkan. Dengan narasi perdagangan bebas, bahkan penjajah bisa masuk dan menguasai sektor-sektor strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, mengkapitalisasinya demi keuntungan segelintir pemilik modal.

Islam Menjaga SDA Kepemilikan Umum

Dalam bermasyarakat, peran sentral mengatur dan memenuhi kebutuhan seluruh rakyat adalah negara. Islam mengatur negara untuk memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi tiap individu masyarakat, baik berupa pangan, pakaian, dan papan, serta lapangan pekerjaan.

Pada dasarnya kegiatan investasi merupakan kegiatan yang dianjurkan di dalam Islam. Sebagian ulama menganggap kegiatan investasi adalah wajib. Sebagian lainnya menganggapnya sunah. Hanya saja, model investasi dalam suatu masyarakat atau negara akan mengikuti ideologi yang mereka pegang. Masyarakat kapitalis misalnya, akan berinvestasi dengan prinsip kebebasan yang menjadi prinsip utama ideologi itu.

Salah satu konsep investasi dalam ekonomi kapitalisme yang sangat kontradiktif dengan Islam adalah kaburnya batasan sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh dimasuki oleh investor swasta. Aturannya bisa berubah-ubah sesuai kebutuhan, baik dengan alasan nasionalisme yang membatasi investasi ataupun yang membukanya secara luas mengikuti prinsip pasar bebas.

Hal tersebut berbeda dengan Islam yang telah memberikan pengelompokan secara tegas termasuk siapa yang berhak mengelolanya. Sebagai contoh, dalam pengelolaan barang milik umum.

Barang tambang yang dzahir seperti garam, air, sulfur, ter, batubara, minyak bumi, celak, dan yakut, dan semisalnya yang jumlahnya tak terbatas merupakan milik umum. Tidak boleh dimiliki secara privat dan dikuasakan kepada siapapun, meskipun tanahnya dihidupkan oleh orang tertentu. Hal ini berlaku mulai dari eksplorasi, eksploitasi, hingga pengolahannya menjadi barang jadi atau setengah jadi. Yang berhak mengelolanya hanya negara sebagai wakil rakyat dan kemudian mengolahnya dan mengembalikan hasilnya untuk rakyat dalam bentuk langsung ataupun tidak langsung.

Seseorang juga dilarang menguasainya dengan mengabaikan kaum muslim lainnya karena akan membahayakan dan menyusahkan mereka. Selain itu, barang-barang itu terkait dengan kepentingan umum umat Islam sehingga tidak boleh dihidupkan oleh pihak tertentu (untuk dikuasai), ataupun pemerintah menguasakan barang itu kepada pihak tertentu.

Harta milik umum sepenuhnya diatur oleh negara. Tidak boleh diserahkan kepada swasta ataupun asing baik dalam bentuk konsesi ataupun privatisasi. Salah satu dampak positif dari larangan swasta untuk berinvestasi pada barang milik umum adalah agar sumber pendapatan umum dan yang penting bagi kehidupan umat manusia tidak dikuasai oleh kehendak individu sehingga ia dapat berbuat sewenang-wenang dengan harta itu. Wallahu a'lam.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co


Related Posts


Berita Lainnya