Nasional

Kapolri Bantah Jurnalis Asing Wajib Kantongi Surat Keterangan Kepolisian Saat Meliput di Indonesia

Kaltim Today
04 April 2025 10:15
Kapolri Bantah Jurnalis Asing Wajib Kantongi Surat Keterangan Kepolisian Saat Meliput di Indonesia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Kemenpora)

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing yang meliput di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Sigit untuk meluruskan kabar yang menyebut SKK diwajibkan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.

“Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan, penerbitan SKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” ujar Sigit, Kamis (3/4/2025).

Sigit menambahkan, selama tidak ada permintaan dari pihak penjamin, SKK tidak akan diterbitkan. Artinya, jurnalis asing tetap dapat melaksanakan tugas jurnalistik selama berada di Indonesia tanpa perlu SKK, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pemberitaan yang menyebut SKK wajib, tidak tepat. Tidak ada ketentuan dalam Perpol yang menyatakan SKK itu wajib,” imbuhnya.

Perpol No. 3 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat upaya preemtif dan preventif dalam perlindungan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang bertugas di wilayah Indonesia, terutama di daerah rawan konflik.

Jika seorang jurnalis asing bertugas di wilayah konflik, maka permintaan SKK hanya bisa diajukan oleh penjamin, bukan oleh jurnalis asing itu sendiri. “Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya,” tegas Sigit.

Sementara itu, isu mengenai kebebasan pers juga tengah menjadi sorotan seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di DPR. Sejumlah pasal dalam RUU tersebut menuai kritik keras dari organisasi pers karena dinilai mengancam independensi media.

Setidaknya ada empat poin kontroversial dalam draf RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2022, yaitu larangan penayangan eksklusif konten investigasi, potensi pembungkaman pers, penyelesaian sengketa jurnalistik oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan fakta bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR RI.

“Pasal 50B ayat 2 itu bermasalah, karena mengandung larangan konten investigasi eksklusif. Ini berpotensi membatasi kerja jurnalistik,” kritik Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan.

Pasal tersebut juga dianggap multitafsir karena memuat klausul tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. IJTI khawatir aturan tersebut dapat digunakan sebagai alat pembungkaman jurnalis.

Sementara itu, ketentuan yang menyebut bahwa penyelesaian sengketa dilakukan oleh KPI juga diprotes. IJTI menilai, keterlibatan KPI dalam penyelesaian sengketa jurnalistik rawan mengintervensi kerja-kerja jurnalistik profesional, mengingat KPI dibentuk melalui keputusan politik.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa RUU Penyiaran tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan sinkronisasi sebelum dibawa ke paripurna. Menurutnya, tidak ada masalah fundamental dalam draf yang sedang diproses, namun sejumlah pihak tetap mendesak agar DPR melibatkan lebih banyak masukan dari publik, terutama dari komunitas jurnalis.

[TOS]



Berita Lainnya