Headline
Kapolri Terbitkan Maklumat Larang Kegiatan Kerumunan Massa Demi Antisipasi Corona

Kaltimtoday.co, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat yang diterbitkan, Kamis (19/3/2020). Isinya berupa maklumat agar mematuhi edaran pemerintah demi mencegah wabah virus corona.
Kepada awak media, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3).
Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Argo.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Argo.
Masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.
“Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.
Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
[TOS]
Related Posts
- Daya Tampung Peserta Didik Selalu Menjadi Sorotan, Pemprov Kaltim Didorong Maksimalkan Pembangunan Sekolah di Daerah
- PERBASI Kaltim Gelar Musyawarah Provinsi Pemilihan Ketua Umum dan Persiapan Jelang Pra PON
- Prestasi Berau di MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Kaltim Menurun, Agus Wahyudi Tetap Beri Apresiasi dan Sebut Harus Ada Evaluasi
- GMNI Lantik Puluhan DPC Se-Kaltim, Ketua Dewan Pakar: Gaungkan Rasa Nasionalisme
- JK, Jalan Kedamaian