Daerah

Kasatlantas Kukar Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok Calo SIM, Sudah Ada Korban Tertipu Rp445 Ribu

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 29 Juli 2025 11:10
Kasatlantas Kukar Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok Calo SIM, Sudah Ada Korban Tertipu Rp445 Ribu
Loket SIM Satlantas Kukar. (Jen/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jalur tidak resmi. Peringatan ini disampaikan menyusul adanya laporan penipuan yang menimpa seorang warga Loa Kulu, berinisial R, yang tertipu hingga ratusan ribu rupiah oleh oknum tak dikenal.

Kasatlantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli menegaskan bahwa, seluruh proses penerbitan SIM wajib dilakukan secara prosedural dan langsung di kantor Satlantas.

“Semua layanan SIM sudah ada prosedurnya. Biaya juga sudah diatur dalam PNBP, SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu,” tegasnya saat ditemui, Selasa (29/7/2025).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya menerima laporan adanya penyebaran invoice palsu yang mengatasnamakan Polres Kukar dengan biaya pembuatan SIM C hingga Rp445 ribu, termasuk biaya legalisir.

Loket SIM Satlantas Kukar.

Di dalam bukti tersebut juga tertera nama korban serta rincian pembayaran, lengkap dengan instruksi transfer ke dompet digital dan rekening pribadi yang jelas tidak berlaku dalam prosedur resmi pembuatan SIM.

Selain invoice palsu, pelaku juga melakukan komunikasi via WhatsApp dengan korban. Dalam chat tersebut, pelaku meminta foto dan tanda tangan korban sebagai syarat pembuatan SIM. Harga yang ditawarkan pun beragam, bahkan untuk SIM B dan BII dengan tarif jutaan rupiah.

“Jadi, ketika ada oknum atau pihak-pihak yang menyalahgunakan proses pembuatan SIM, silakan laporkan ke pihak yang berwajib atau pihak kepolisian," tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya