Daerah

Polres Kukar Tangkap Penipu Belasan HP di Tenggarong, Terungkap Sudah Puluhan Kali Beraksi di Tiga Daerah

Supri Yadha — Kaltim Today 13 September 2025 16:26
Polres Kukar Tangkap Penipu Belasan HP di Tenggarong, Terungkap Sudah Puluhan Kali Beraksi di Tiga Daerah
Pelaku pencurian dan penipuan handphone ditangkap. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Aksi penipuan bermodus jual beli handphone kembali terjadi di Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial Am (37) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kukar setelah membawa kabur belasan unit ponsel dari sebuah toko di Tenggarong. 

Kasus ini mencuat karena setelah ditelusuri, pelaku ternyata bukan pemain baru. Ia diketahui sudah berulang kali melakukan penipuan di tiga daerah berbeda dengan puluhan tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan, kasus ini bermula pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, pelaku mendatangi sebuah toko store di Jalan Kartini, Kelurahan Melayu. Dengan berpura-pura sebagai pembeli, Am meminta karyawan toko untuk menyiapkan sejumlah handphone baru dan bekas yang hendak dibelinya.

“Karyawan dibuat sibuk, sementara pelaku langsung membawa kabur barang-barang itu menggunakan motor Yamaha NMAX putih,” jelas Ecky.

Korban yang kehilangan ponsel senilai sekitar Rp20 juta itu segera melapor ke Polres Kukar. Beberapa unit yang raib di antaranya Samsung A54, Vivo Y19S, Oppo A3X, hingga seri terbaru Infinix dan Poco.

Barang bukti. 

Aksi cepat Tim Alligator pun membuahkan hasil. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya Jumat (12/9/2025) pukul 00.30 WITA, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Gang Ogon, Samarinda Seberang.

“Pelaku tidak bisa mengelak saat diamankan. Ia mengakui benar telah melakukan penipuan dengan modus jual beli ponsel,” kata Ecky.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasam unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp4,4 juta, sebuah motor NMAX putih, serta rekaman CCTV berdurasi 4 menit 20 detik yang memperlihatkan aksi penipuan tersebut.

Yang mengejutkan, dari hasil interogasi, Am ternyata sudah sering melakukan penipuan di berbagai lokasi. Berdasarkan keterangan pelaku, sedikitnya ada 10 TKP di wilayah Kukar, sekitar 20 TKP di Balikpapan, serta 7 TKP di Samarinda. 

“Tak hanya ponsel, pelaku juga telah melakukan tindak pidana penipuan berupa sembaki dan rokok di beberapa TKP,” tuturnya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. 

[RWT] 



Berita Lainnya