Daerah

Kasus Dugaan Pemerasan yang Libatkan Irma Suryani Berakhir dengan SP3, Pelapor Tak Cukup Bukti

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 30 Juni 2026 21:29
Kasus Dugaan Pemerasan yang Libatkan Irma Suryani Berakhir dengan SP3, Pelapor Tak Cukup Bukti
Kuasa Hukum, Jumintar Napitupulu didampingi kliennya, Irma Suryani. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polda Kaltim menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan, perampasan, dan pengancaman yang sebelumnya dilaporkan Nurfadiah terhadap Irma Suryani. Penghentian penyidikan tersebut disampaikan kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Jumintar mengatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik menyimpulkan perkara tersebut tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa alat bukti dalam perkara ini hanya satu, yakni keterangan saksi dari pihak pelapor. Tidak ada bukti lain yang memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum," ujar Jumintar.

Menurutnya, laporan yang diajukan Nurfadiah pada 2020 bermula dari hubungan bisnis antara kliennya dan pelapor.

Jumintar menjelaskan, kronologis hingga terjadinya kasus tersebut bermula pada Juni 2016 Irma Suryani menyerahkan modal usaha sebesar Rp2,7 miliar kepada Nurfadiah dengan kesepakatan pembagian keuntungan selama empat bulan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, modal maupun keuntungan disebut tidak dikembalikan.

Atas kondisi tersebut, kata dia, kliennya meminta jaminan hingga akhirnya menerima cek dari Nurfadiah pada akhir 2016. Namun, saat cek tersebut dicairkan pada Maret 2017, bank menolak pencairan sebanyak tiga kali karena saldo dinilai tidak mencukupi.

Ia juga menyebut Nurfadiah sempat mentransfer pembayaran keuntungan sebanyak enam kali dengan total Rp195 juta. Selanjutnya, pada awal 2018, pelapor disebut menyerahkan enam sertifikat tanah dan lima buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sebagai jaminan atas modal yang belum dikembalikan.

Karena pembayaran tidak kunjung diselesaikan, Irma Suryani kemudian melaporkan dugaan penggunaan cek kosong ke Polresta Samarinda pada April 2020.

Namun, menurut Jumintar, beberapa bulan setelah laporan tersebut dibuat, Nurfadiah justru melaporkan balik Irma Suryani ke Polda Kaltim atas dugaan pemerasan dan perampasan.

Dalam laporannya, Irma Suryani dituduh merampas sejumlah perhiasan serta dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah dan BPKB.

Jumintar menambahkan, laporan dugaan cek kosong yang diajukan kliennya kemudian dihentikan oleh Polresta Samarinda pada Desember 2021. Sementara laporan dugaan pemerasan yang dibuat Nurfadiah sempat berlanjut hingga tahap penyidikan sebelum akhirnya dihentikan pada Juni 2026.

Menurut Jumintar, dalam gelar perkara penyidik juga menyoroti sejumlah keterangan pelapor yang dinilai belum didukung alat bukti memadai, termasuk terkait rekaman kamera pengawas (CCTV) dan kondisi brankas yang disebut menjadi lokasi penyimpanan barang.

"Dari awal kami meyakini perkara ini merupakan sengketa yang tidak memenuhi unsur pidana. Penyerahan sertifikat dan BPKB dilakukan sebagai jaminan atas modal yang belum dikembalikan, bukan karena adanya perampasan," katanya.

Dengan diterbitkannya SP3, Jumintar menyatakan status hukum kliennya telah dipulihkan hingga Irma Suryani gugur atas status tersangka yang sebelumnya ditetapkan.



Berita Lainnya