Nasional

Kasus Pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi dari Kemendagri

Network — Kaltim Today 19 September 2025 07:30
Kasus Pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi dari Kemendagri
Konferensi pers setelah pemeriksaan Wali Kota Prabumulih Arlan di kantor Irjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, terkait pencopotan jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ariansyah.

Kasus ini mencuat setelah Arlan mencopot Roni dan seorang satpam sekolah karena diduga menegur anaknya yang membawa mobil pribadi ke sekolah. Aksi tersebut memicu polemik hingga viral di media sosial dan pemberitaan nasional.

Dilansir dari Beritasatu.com, sanksi diberikan setelah Arlan menjalani pemeriksaan tertutup selama 8 jam di kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya menegaskan bahwa pencopotan Roni dari jabatan Kepala SMPN 1 Prabumulih tidak sesuai aturan.

“Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penjelasan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah,” ujarnya.

Menanggapi polemik yang terjadi, Arlan akhirnya meminta maaf kepada masyarakat luas, khususnya warga Prabumulih.

“Saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Prabumulih. Saya akui kesalahan saya dalam peristiwa ini,” kata Arlan. 

Ia juga membatalkan mutasi tersebut dan mengembalikan jabatan Roni Ariansyah sebagai kepala sekolah.

Roni Ariansyah yang turut hadir dalam pemeriksaan di Itjen Kemendagri menyampaikan bahwa masalah ini sudah selesai.

“Alhamdulillah, permasalahan ini insyaallah sudah tuntas. Saya merasa haru sekaligus bangga karena telah dikembalikan lagi sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih,” ungkap Roni.

[RWT] 


Related Posts


Berita Lainnya