Daerah
Kasus Perampasan Solar di Sungai Mahakam, Tiga Preman Ditangkap dan Terancam Lima Tahun Penjara

Kaltimtoday.co, Samarinda - Satpolairud Polresta Samarinda mengamankan tiga preman yang terlibat dalam kasus perampasan solar di perairan Sungai Mahakam. Tiga pria tersebut sempat mengancam kru awak kapal TB. Bluefin 10 dengan senjata tajam. Walhasil, kini mereka dibekuk dan terancam hukuman cukup berat.
Peristiwa mencekam ini terjadi pada Senin (2/6/2025), saat kapal TB. Bluefin 10 tengah menambatkan tongkang BG. DIAMON 2703. Di tengah suasana yang tenang, tiba-tiba berubah menjadi kacau ketika sebuah perahu ketinting berwarna oranye melaju mendekati kapal. Mereka adalah AR (34), A (31), dan SI (30).
Awalnya, salah satu kru kapal, yang menjadi pelapor, tengah mengambil solar satu jeriken yang memang disiapkan sebagai bagian dari jasa tambat. Namun ketiga pelaku tiba-tiba naik ke kapal dan ikut meminta solar secara paksa.
“Padahal mereka sama sekali tidak berhak atau terlibat dalam proses tambat tersebut," kata Wakil Kepala Polresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman saat konferensi pers, Rabu (04/06/2025).
Pelapor sempat menegur pelaku SI. Namun bukannya mundur, SI justru bertindak brutal mencekik pelapor dari belakang sambil menodongkan sebilah badik ke leher korban. Situasi makin panas ketika AR maju dari depan, mengacungkan parang ke arah pelapor.
Melihat rekannya terancam, ABK lain bernama Dekky Irawan berusaha melerai. Ia mengambil parang yang tersimpan di tambatan kapal dan mencoba menghalau AR. Namun tindakan itu malah membuat AR mengejar Dekky, yang akhirnya terpaksa melompat ke sungai untuk menyelamatkan diri.
“Pelaku A juga sempat mengacungkan parang dan tampak hendak mengejar, namun akhirnya mengurungkan niat,” lanjut AKBP Heri.
Meski telah membuat kru kapal ketakutan, ketiga pelaku tetap memaksa menerima satu jeriken berisi sekitar 30 liter solar dari ABK. Tidak hanya itu, sebelum melarikan diri, A bahkan sempat mengancam kru kapal agar tidak mengambil foto atau video selama kejadian berlangsung.
“Ancaman itu jelas untuk menghilangkan jejak mereka,” sebutnya.
Kru kapal yang trauma segera melapor ke pihak berwajib. Tak butuh waktu lama, berkat identifikasi perahu pelaku dan keterangan saksi, polisi meluncurkan operasi penangkapan.
Sebagai informasi, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Mereka terancam hukuman berat lebih dari 5 tahun penjara.
[RWT]
Related Posts
- Pemkot Samarinda Sasar 1.360 Titik Pemasangan LPJU, Pakai Metode Kabel Tanam
- GM Big Mall Samarinda Buka Suara Pascakebakaran: Hitung Kerugian dan Tunggu Pemulihan
- Tinjau Perumahan Haji Saleh, Wali Kota Samarinda Upayakan Pengerjaan Sodetan untuk Penanganan Banjir
- FUGO Hotel Beroperasi Normal Pasca Kebakaran di Area BIG Mall Samarinda
- Panen Raya dan Turunnya Harga BBM Dorong Deflasi Kalimantan Timur -0,35 Persen pada Mei 2025