PPU

Kasus Positif Covid-19 Di PPU Masih Tinggi, WFH Diperpanjang Lagi

Kaltim Today
12 Februari 2021 10:11
Kasus Positif Covid-19 Di PPU Masih Tinggi, WFH Diperpanjang Lagi
Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Kaltimtoday.co, Penajam – Guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) di tengah tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Pemkab PPU kembali berlakukan tugas kedinasan di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), atau biasa disebut Work From Home (WFH).

Berdasarkan surat edaran dari Sekretariat Daerah Nomor: 061.2/185/TU-Pimp/032/Ortal perihal pemberlakuan tugas kedinasan di rumah atau WFH yang ditujukan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) PPU, WFH tersebut berlaku sejak tanggal 10-23 Februari.

“Pegawai ASN diharapkan dapat menjadi suri tauladan di lingkungan masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 dan pentaatan peraturan pemerintah yang berlaku,” kata Muliadi, Sekretaris Daerah PPU dikutip dari surat edaran tersebut.

Pada masa WFH, kegiatan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal seperti penyelenggaraan rapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat tatap muka, maka protokol kesehatan wajib diterapkan. Perjalanan dinas juga dilakukan secara selektif dan sesuai tingkatan prioritas dan urgensi kegiatan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Pegawai ASN yang sedang menjalani WFH dilarang keluar daerah tanpa mendapat izin dari atasan langsung, jika melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Pimpinan diharapkan agar selalu melakukan monitoring kepada pegawai bawahannya.

Bagi pegawai ASN yang yang telah melakukan perjalanan keluar daerah diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan memberitahukan kepada pimpinan maing-masing. Jumlah tamu yang berkunjung di lingkungan kantor pemerintahan PPU pun dibatasi.

Sebagaimana diketahui, aktivitas WFH pegawai pemerintah sebelumnya juga diperpanjang berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor: 061.2/ /TU-Pimp/021/Ortal, yang memuat ketentuan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU pada 25 Januari sampai 9 Februari.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]


Related Posts


Berita Lainnya