PT PLN (PERSERO)
Kawal Pembangunan PSN Kelistrikan, PLN UIP KLT dan Kejati Kaltara Perkuat Sinergi
Kaltimtoday.co - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) secara resmi memperkuat sinergi strategis bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara). Penguatan kolaborasi ini ditujukan untuk mengawal kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Kalimantan Utara.
Penegasan komitmen bersama tersebut dibahas dalam agenda audiensi resmi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Tanjung Selor, pada Rabu (22/7/2026).
Pertemuan tingkat tinggi ini dihadiri langsung oleh General Manager PLN UIP KLT Dewanto beserta jajaran manajemen, yang disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., mendampingi jajaran pejabat utama Kejati Kaltara.
Audiensi tersebut dimanfaatkan sebagai forum evaluasi untuk memetakan progres pembangunan fisik jaringan kelistrikan, menginventarisasi dinamika kendala di lapangan, serta menyelaraskan langkah mitigasi risiko hukum demi menjamin penyelesaian pekerjaan yang tepat waktu dan tepat mutu.
General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, menegaskan bahwa peran dan pengawalan dari Kejati Kaltara sangat krusial agar seluruh tahapan pembangunan berjalan secara akuntabel, transparan, serta taat pada regulasi perundang-undangan yang berlaku.
“Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan memiliki tantangan yang kompleks, baik dari aspek teknis, sosial, maupun hukum. Melalui koordinasi yang semakin erat dengan Kejati Kaltara, setiap persoalan diharapkan dapat teridentifikasi dan terselesaikan secara tepat sehingga proyek berjalan sesuai target dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Dewanto dalam keterangan resminya.
Poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam audiensi mencakup pengoptimalan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
Selain itu, pendampingan hukum oleh Kejati Kaltara disiagakan untuk mengamankan proses pengadaan lahan tapak tower, pengurusan izin perizinan daerah, hingga menjamin keamanan operasional pekerjaan konstruksi fisik transmisi dan Gardu Induk (GI) di wilayah Kaltara.
Langkah kolaboratif ini menjadi tumpuan utama dalam mewujudkan kepastian hukum serta mendukung terwujudnya keandalan sistem kelistrikan yang muaranya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga di Kalimantan Utara.
[RWT | ADV]
Related Posts
- KORMI Kaltim Gelar Bincang Bugar untuk Mendorong Budaya Hidup Aktif Masyarakat
- Mitra MBG Paser Tuntut Kejelasan Pembayaran Dapur Rp 3,5 Miliar, Sambangi BGN di Jakarta
- Survei SMRC: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Anjlok ke 51,1 Persen
- Sempat Tertunda akibat Kuorum, Usulan Hak Angket Gubernur Kaltim Masuk Agenda Banmus
- Pendapatan Daerah Menurun, APBD Kaltim 2027 Diperkirakan Hanya Rp12,1 Triliun









