Nasional

Kawal Revisi UU Sisdiknas di DPR, FKDSI Soroti Isu Kesejahteraan dan Beasiswa Dosen

Kaltim Today
23 Mei 2026 07:17
Kawal Revisi UU Sisdiknas di DPR, FKDSI Soroti Isu Kesejahteraan dan Beasiswa Dosen
FKDSI mendesak agar draf Revisi UU Sisdiknas memuat aturan mengenai standar minimum kesejahteraan dan kepastian bantuan studi dosen. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Ketua Umum Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI), Andi Herenal Daeng Toto, menyampaikan masukan dan pandangan strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya FKDSI mengawal agar draf Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dapat mengakomodasi berbagai persoalan krusial di sektor pendidikan tinggi.

Sejumlah isu yang disuarakan oleh FKDSI terutama berfokus pada penguatan kebijakan pendidikan tinggi, jaminan kepastian program beasiswa dosen on-going, serta keberlanjutan studi doktoral di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. FKDSI menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang konkret bagi para pendidik yang sedang menempuh pendidikan lanjutan.

Merespons masukan tersebut, Komisi X DPR RI menegaskan bahwa proses revisi UU Sisdiknas ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional. Parlemen berkomitmen menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan dosen dan perkembangan ekosistem pendidikan tinggi saat ini. Seluruh masukan dari FKDSI dipastikan akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyempurnaan draf undang-undang tersebut.

Di hadapan anggota legislatif, Andi Herenal Daeng Toto membeberkan sejumlah persoalan nyata di lapangan terkait jaminan kesejahteraan dosen. Ia mengungkapkan, pada situasi tertentu, masih ditemukan adanya dosen yang menerima penghasilan di kisaran Rp450 ribu saja. Isu ini sebelumnya juga pernah ia suarakan saat bertindak sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, yang sempat memicu perhatian luas dari publik.

Menurut Andi, temuan empiris tersebut harus menjadi catatan serius dalam pembahasan pasal-pasal revisi UU Sisdiknas. Negara dinilai perlu hadir untuk menetapkan standar kebijakan yang lebih adil guna menjamin kepastian kesejahteraan para dosen secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Hal ini harus menjadi masukan penting dalam revisi UU Sisdiknas. Negara perlu memastikan adanya standar minimum kesejahteraan dan kepastian penghasilan bagi dosen, agar tidak terjadi disparitas yang terlalu jauh dan tidak mengganggu kualitas pendidikan tinggi,” ujar Andi Herenal Daeng Toto.

Selain isu kesejahteraan, FKDSI juga memaparkan data mengenai keberadaan sekitar 244 dosen yang saat ini sedang menempuh studi doktoral (S3) melalui program beasiswa. Kelompok dosen ini sangat membutuhkan dukungan serta jaminan keberlanjutan pembiayaan agar proses penyelesaian studi mereka di berbagai kampus tidak mengalami hambatan di tengah jalan.

FKDSI menilai revisi UU Sisdiknas tidak boleh berhenti pada aspek normatif semata, melainkan harus mampu menjawab persoalan riil di lapangan. Beberapa di antaranya meliputi ketidakpastian status beasiswa, keterbatasan skema pendanaan studi lanjut, hingga belum sinkronnya kebijakan antarlembaga negara.

Apabila persoalan-persoalan mendasar tersebut tidak diakomodasi secara serius, FKDSI mengkhawatirkan revisi undang-undang ini hanya akan menjadi perubahan administratif di atas kertas. Dampaknya tidak akan terasa signifikan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dosen di Indonesia.

FKDSI menegaskan bahwa keberlanjutan studi doktoral merupakan bagian dari investasi jangka panjang bagi masa depan pendidikan nasional. Oleh karena itu, negara dituntut konsisten dalam menelurkan kebijakan yang berpihak pada mutu dan keberlanjutan pendidikan tinggi di tanah air.

[TOS]



Berita Lainnya