Daerah
Kejati Kaltim Kembali Tetapkan Eks Kadistamben Kukar dalam Dugaan Penerbitan Izin Tambang Ilegal
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kembali menerapkan satu orang tersangka atas dugaan penambangan ilegal yang dilakukan di lahan HPL milik Kementerian Transmigrasi. Pengungkapan tersangka kali ini menyeret eks Kepala Dinas Pertambangan (Distamben) Kukar periode 2005-2008 berinisial HM.
Kasi Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan peran HM sangat krusial dalam kegiatan penerbitan izin perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan yaitu PT Jembayan Muarabara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE) dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA).
“Yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga PT JM, PT ABE, dan PT KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di lahan HPL Nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujarnya.
Menurut penyidik, lahan tersebut merupakan kawasan transmigrasi yang telah ditetapkan sejak 1980-an. Sebagian lahan telah bersertifikat, sementara sisanya berstatus HPL yang merupakan milik negara. Kegiatan pertambangan itu berlangsung sejak 2009-2013.
Danang menjelaskan, sebelumnya aktivitas pertambangan telah mendapat teguran pada 2011, aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung hingga 2012. Batu bara hasil tambang tersebut kemudian dijual.
“Penambangan dilakukan di atas lahan transmigrasi tanpa penyelesaian hak. Aktivitas tetap berjalan meski sudah ditegur,” katanya.
Terkait perusahaan yang terlibat, penyidik menyatakan perkara masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri bentuk pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Kejati Kaltim memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah, berdasarkan hasil sementara perhitungan penyidik atas penjualan batu bara dalam kurun waktu tersebut.
Sebagai informasi, penyelidikan dugaan kasus tersebut saat ini telah menyeret 6 orang tersangka yakni:
1. Kadistamben Kukar, BH
2. Kadistamben Kukar, ABN
3. Direktur 3 Perusahaan, BT
4. Direktur 3 Perusahaan, DA
5. Direkstur 3 Perusahaan, GT
6. Kadistmbaen Kukar, HM
[RWT]
Related Posts
- Gakkumhut Kalimantan Kalah di Pra Peradilan, Penetapan Tersangka Tambang Ilegal di KRUS Unmul Bebas
- Polsek Tabang Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Sidomulyo
- Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Tambang Ilegal di KRUS, Kuasa Hukum: Salah Satunya Alami Gangguan Kecemasan
- Polda Kaltim Tangkap Satu Tersangka Kasus KHDTK Unmul, Peran Sebagai Inisiator dan Pemodal
- Gakkum LHK Mulai Penyelidikan, Sejumlah Orang Diperiksa untuk Pengusutan Kasus KHDTK Unmul









