Daerah
Perambahan KHDTK Unmul, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Sudah Proses Ulang Pasca Hasil Praperadilan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) hingga saat ini masih belum berakhir, pihak terkait terus bekerja untuk menentukan dalang utama di balik kegiatan ilegal tersebut.
Salah satunya Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan wilayah Kalimantan yang diminta untuk intens berkoordinasi dengan pihak Unmul dalam menetapkan aktor utama perusakan lingkungan tersebut.
“Saya sudah minta Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan intens koordinasi dengan Unmul untuk penanganan perambahan KHDTK Unmul,” ucap Direktur Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bentuk ketegasan perbaikan pengelolaan KHDTK, supaya ke depan tak ada oknum yang berani merambah kawasan tersebut sama seperti yang sudah terjadi.
Disinggung mengenai dua tersangka yang telah bebas dalam praperadilan, Dwi Januanto menegaskan saat ini Balai Gakkum masih melakukan proses ulang pasca hasil praperadilan itu.
“Masih berproses mengenai soal itu,” jelasnya.
Selain itu dukungan masyarakat juga baginya sangat penting dalam perjalanan penegakan kasus ini sebagai bentuk penguatan dan fungsi kontrol sosial.
[RWT]
Related Posts
- Berdampingan dengan TPS, Taman Modern di Bung Tomo Samarinda Seberang Dapat Catatan dari Warga
- Dijanjikan Gratispol, Mahasiswa ITK Balikpapan Justru Gigit Jari Usai Bantuan UKT Dibatalkan
- Bantah Tak Beri PAD, Pengelola Parkir Mie Gacoan Tegaskan Rutin Setor Retribusi ke Pemkot Samarinda
- Penuhi Undangan Presiden, Rektor UNMUL Boyong 3 Dekan ke Istana Bahas Asta Cita
- Manajemen Mie Gacoan Belum Setor Pajak Parkir ke Pemkot Samarinda Sejak 2024, Operasional Terancam Ditutup









