Nasional

Satgas PKH Kuasai Kembali 5.209 Hektare Lahan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Network — Kaltim Today 07 Oktober 2025 08:20
Satgas PKH Kuasai Kembali 5.209 Hektare Lahan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan aset barang rampasan negara (BRN) dari tambang ilegal kepada PT Timah Tbk di Smelter PT Tinindo Internusa. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 5.209,29 hektare lahan kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah menindak 39 entitas perusahaan yang terbukti melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan.

“Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 hektare atas 39 entitas perusahaan,” ujar Burhanuddin, Selasa (7/10/2025).

Selain itu, Satgas juga menemukan tambahan 5.342,58 hektare lahan lain yang beroperasi tanpa izin resmi atau tidak melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Ribuan hektare lahan tersebut tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. 

Tak hanya tambang, Satgas PKH juga berhasil menertibkan lahan hutan yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit ilegal. Hingga saat ini, total 3.404.522,67 hektare kawasan hutan telah berhasil dikuasai kembali oleh negara.

Dari jumlah tersebut, 1.507.591,9 hektare sudah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui empat tahap penyerahan. Sementara 1.814.632,64 hektare lainnya masih menunggu proses verifikasi sebelum diserahkan secara resmi.

“Satgas PKH sedang melakukan verifikasi untuk tahap penyerahan berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” jelas Burhanuddin.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengembalikan fungsi kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas ilegal.

[RWT] 



Berita Lainnya