Daerah
Gakkumhut Kalimantan Kalah di Pra Peradilan, Penetapan Tersangka Tambang Ilegal di KRUS Unmul Bebas

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengadilan mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh dua tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), Dariah dan Edi, sehingga keduanya resmi bebas dari jeratan hukum.
Putusan itu dikeluarkan karena Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan dinilai tidak menjalankan prosedur dengan benar dalam penetapan tersangka.
Kuasa Hukum, Laura menjelaskan keduanya sudah dinyatakan bebas, karena Gakkum tidak sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka.
“Ya, dia (Gakkum Kehutanan) tidak melakukan koordinasi dengan instansi terkait, terus SPDP nya tidak ada,” ucapnya, Rabu (10/9/2025).
Majelis hakim mengabulkan permohonan pra peradilan karena sejumlah alasan, di antaranya penetapan tersangka tidak didukung minimal dua alat bukti sah. Penyidik Gakkum Kehutanan tidak berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tindakan penyidik dalam membawa saksi juga dinilai tidak sah. Proses penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan barang juga dianggap sewenang-wenang.
Selain itu Laura juga menganggap pihak Gakkum Kehutanan telah melakukan perampasan terhadap barang-barang Dariah dan Edi, hingga saat ini barang yang sempat disita juga masih belum dikembalikan oleh pihak Gakkum Kehutanan, seperti telepon genggam, flashdisk beserta berkas-berkas lainnya.
Sehingga saat ini pihaknya akan mendampingi klien untuk meminta kembali barang yang telah disita oleh Gakkum Kehutanan.
“Kami fokus barang yang disita dulu untuk meminta dikembalikan,” tutupnya.
Seperti yang diketahui Dariah dan Edi sempat ditetapkan tersangka setelah ditangkap pada Sabtu (19/7/2025) kemudian penahanannya sendiri dititipkan di Polresta Samarinda. Tak sampai di situ, tepat pada Rabu (23/7/2025) keduanya diberikan penangguhan penahanan sebelum proses pra peradilan dimulai.
[RWT]
Related Posts
- Revolusi Gen Z Guncang Nepal, Parlemen Diduduki Massa, Hotel di Kathmandu Dibakar
- Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT atau Notaris, Syarat dan Biayanya
- Rusia Kembangkan Vaksin Kanker EnteroMix Berbasis mRNA, Efikasi Tembus 100 Persen
- 10 Tahun Mandek, RUU Perampasan Aset Akhirnya Masuk Prolegnas Prioritas 2025
- Rekonstruksi Kasus Ayah Bunuh Dua Anak di Samarinda, 39 Adegan Diperagakan