Daerah

Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Tambang Ilegal di KRUS, Kuasa Hukum: Salah Satunya Alami Gangguan Kecemasan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 25 Agustus 2025 17:11
Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Tambang Ilegal di KRUS, Kuasa Hukum: Salah Satunya Alami Gangguan Kecemasan
Tinjauan DPRD Kaltim pada 25 April 2025 lalu ke lahan KRUS yang diserobot tambang ilegal. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan sempat memberikan penangguhan penahanan kepada dua tersangka yang diduga sebagai dalang aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS). 

Penangguhan penahanan itu disebabkan karena tersangka saat ini tengah menjalani perawatan intensif akibat penyakit yang dideritanya.

Kuasa Hukum Tersangka, Alphad Syarif mengungkapkan kedua kliennya dinyatakan tidak dalam kondisi sehat sehingga perlu menjalani perawatan intensif. Seperti tersangka Dariah saat ini tengah mengalami penyakit Kecemasan dan Gerd, sementara Edi sedang mengalami Asma. 

“Jadi mereka harus mendapatkan penanganan intens, petugas semua sudah tahu kok,” ucap Alphad, Senin (25/8/2025).

Meskipun mendapatkan penangguhan penahanan, Alphad menjelaskan kedua kliennya sejauh ini rutin melakukan wajib lapor ke Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, setidaknya wajib lapor itu dilakukan satu kali dalam sepekan.

“Kalau tidak salah setiap Selasa atau Kamis,” jelasnya.


Disinggung mengenai perkembangan kasus, Alphad membeberkan pihaknya sedang menempuh jalur hukum pra peradilan.

Sementara itu Pengamat Hukum, Orin Gusta Andini, memaparkan penangguhan penahanan bisa diberikan kepada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila alasan sakit dilampirkan dengan surat keterangan dokter.

“Surat kesehatan itu dasarnya seseorang bisa tidak ditahan,” ujarnya.

Termasuk jenis penyakit yang dialami kedua tersangka, Orin menjelaskan jika sakit yang diderita memerlukan perawatan intensif, maka yang bersangkutan bisa diberikan penangguhan penahanan.

“Semuanya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, salah satunya berdasarkan surat keterangan dari medis,” tegasnya.

Sebelumnya Dariah dan Edi pada Sabtu (19/7/2025) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, tempat penahanannya sendiri dititipkan di tahanan Mapolresta Samarinda. Sedangkan penangguhan penahanan diberikan tepatnya pada Rabu (23/7/2025) lalu karena alasan faktor kesehatan.

[RWT] 



Berita Lainnya