Kaltim
Kemenkumham Kaltim Lantik MPD Notaris Tarakan dan Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
Kaltimtoday.co, Tarakan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tarakan periode 2023-2026 dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.
Acara yang diselenggarakan di Ballroom Lotus Panaya Hotel Tarakan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono, para Kepala Unit Pelaksana Teknis di wilayah Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan serta Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Tarakan.
Acara Pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji diawali dengan pembacaan Surat Keputusan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tarakan Periode Tahun 2023-2026 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji jabatan.
Dalam sambutannya, Sofyan menyampaikan bahwa, anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tarakan mempunyai tugas dan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap 19 (sembilan belas) orang Notaris Kota Tarakan, 16 (enam belas) orang Notaris Kabupaten Bulungan, 10 (sepuluh) orang Notaris Kabupaten Berau, 7 (tujuh) orang Notaris Kabupaten Nunukan, 1 (satu) orang Notaris Kabupaten Tana Tidung dan 4 (empat) orang Notaris Kabupaten Malinau. Dalam hal ini secara keseluruhan akan menjalankan tugas jabatannya sebagai notaris yang melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Kode Etik Jabatan Notaris.
Selanjutnya Sofyan menambahkan, adapun kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris, melakukan pemeriksaan Protokol Notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu dan menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah dilantik, Kakanwil berpesan untuk terus bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Aparatur Penegak Hukum dan Social Control dalam rangka Law Enforcement (Penegakan Hukum) di masyarakat.
“PPNS memiliki peran penting yang sangat krusial dalam penegakan hukum pidana. PPNS harus selalu meningkatkan ketaatan dan kepatuhan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan," ujar Sofyan.
Sebelum menutup sambutannya, Kakanwil mengucapkan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik agar senantiasa mengemban amanah serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan bekerja dengan penuh integritas.
Selain Pelantikan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tarakan periode 2023-2026 dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kemenkumham Kaltim juga menggelar kegiatan “Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan Tahun 2023”, Kamis (23/02/2023) bertempat di Ballroom Lotus Panaya Hotel Tarakan.
Acara ini digelar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Utara.
Kegiatan Diseminasi ini secara resmi dibuka langsung oleh Kepala Kemenkumham Kaltim, Sofyan yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono), para Kepala Unit Pelaksana Teknis di wilayah Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.
Adapun peserta kegiatan berjumlah 80 (delapan puluh) orang yang merupakan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Resort, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Universitas Borneo, Kecamatan/Kelurahan, Notaris, Majelis Pengawas Daerah, Masyarakat Perkawinan Campur di Wilayah Kota Tarakan serta PPNS Kantor Imigrasi Nunukan.
Kegiatan Diseminasi ini menghadirkan narasumber pertama dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono; narasumber kedua oleh Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Andi Mario, dan narasumber ketiga yang hadir secara daring, yakni Analis Hukum Madya/Koordinator Status Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Delmawati.
Istilah Kewarganegaraan yang dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan negara dengan warga negaranya. Sedangkan Warga Negara adalah penduduk dalam sebuah negara berdasarkan keturunan atau tempat kelahiran. Pemerintah dalam hal ini mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang kewarganegaraan.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia.
Dalam sambutannya, Sofyan menyampaikan bahwa setiap masalah yang diselesaikan dengan berlakunya regulasi tersebut antara lain terkait status anak yang lahir dari perkawinan campur yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan, kemudian penyempurnaan tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia serta memperkuat basis data pewarganegaraan yang dimiliki pemerintah.
Sebagaimana kewenangan Kementerian Hukum dan HAM di bidang Kewarganegaraan, maka Menteri Hukum dan HAM juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksanaan kedua peraturan tersebut dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 tahun 2015, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 tahun 2016 serta yang terbaru adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020.
Kakanwil juga menyatakan bahwa permasalahan yang dihadapi masyarakat mengenai kewarganegaraan saat ini semakin berkembang, termasuk masalah kewarganegaraan ganda pada anak dari orang tua perkawinan campur.
Pemerintah dalam hal ini harus hadir dalam menindaklanjutinya dengan membuat kebijakan yang mempermudah permohonan kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran WNA dan WNI, sehingga Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
“Di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 kita hanya mengenal Kewarganegaraan Tunggal dan Kewarganegaraan Ganda terbatas. Kewarganegaraan Ganda inilah yang akan kita kupas tuntas dalam kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan," pungkas Sofyan sebelum mengakhiri sambutannya.
Setelah secara resmi membuka kegiatan, Kakanwil menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan yang telah hadir dan peserta yang akan mengikuti kegiatan diseminasi. Penyampaian materi dibuka oleh narasumber pertama oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) dan dilanjutkan oleh para Narasumber lainnya kemudian sesi tanya jawab. Kegiatan ditutup dengan foto bersama.
[RWT | ADV]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Wamenhumkam Eddy Hiariej Sampaikan KUHP Nasional Berorientasi dengan Hukum Pidana Modern
- Kumham Goes to Campus Hadir di Unmul, Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum untuk Seluruh Civitas Akademika
- Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan dari BKN Award 2023
- Menkumham Yasonna H Laoly Luncurkan Buku Biografi Politik, Beberkan Visi Misi dan Gagasan Majukan Bangsa
- Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif