Headline

Kesal Tambang Ilegal di Samarinda Tidak Ditindak Polisi, Puluhan Petani Segel Alat Berat

Kaltim Today
24 September 2022 20:26
Kesal Tambang Ilegal di Samarinda Tidak Ditindak Polisi, Puluhan Petani Segel Alat Berat
Puluhan petani menyegel alat berat milik penambang batu bara ilegal di Kelurahan Makroman, Samarinda, (Dok Jatam Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Puluhan petani menyegel alat berat di lokasi tambang ilegal, kawasan Jalan Kalan Luas, Kelurahan Makroman, Samarinda, Sabtu (24/9/2022).

Aksi itu dilakukan petani sebagai bentuk protes karena aktivitas tambang ilegal tidak kunjung ditindaklanjuti polisi.

"Protes ini kami lakukan karena lahan pertanianterganggu aktivitas pertambangan illegal," tulis Baharuddin, Ketua Kelompok Tani Tunas Muda, dalam rilis resmi Jatam Kaltim.

Baharuddin mengungkapkan tambang illegal mulai masuk dan beroperasi sejak 11 Juli 2022. Galian dari tambang ilegal itu masuk masuk kawasan pertanian warga. 

8 Agustus 2022, Baharuddin sudah melakukan pelaporan ke Polresta Samarinda. Setelah pelaporan tersebut, tambang illegal sempat berhenti beroperasi selama 4 hari. 

"Setelah itu tambang illegal tersebut kembali beroperasi kembali sampai saat ini. Tambang illegal itu bahkan sekarang bergeser ke wilayah kelompok tani lain," ungkapnya.

Puluhan petani menyegel alat berat milik penambang batu bara ilegal di Kelurahan Makroman, Samarinda, (Dok Jatam Kaltim)
Puluhan petani menyegel alat berat milik penambang batu bara ilegal di Kelurahan Makroman, Samarinda, (Dok Jatam Kaltim)

Dia menuturkan, hingga aksi ini digelar, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian Samarinda untuk membasmi pertambangan illegal ini. Padahal, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang No. 3/2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 /2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menyebut: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”. 

Kepada awak media, Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari menyampaikan, ada beberapa tuntutan petani Makroman dalam aksi tersebut. 

Pertama, menolak apapun operasi tambang legal maupun illegal di kawasan pertanian di Makroman.

Kedua, mendesak kepolisian untuk menangkap dan mengadili pelaku tambang illegal di Makroman.

Ketiga, meminta batu bara yang sudah digali untuk dikembalikan pada tempat galian dan menutup galian agar tidak menyebabkan banjir dan lumpur yang mencemari pertanian di Makroman.

Terakhir, petani mendesak agar segara dilakukan pemulihkan kawasan yang dirusak tambang ilegal untuk pertanian yang berkeadalilan dan berkelanjutan. 

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya