Daerah
Penjual Helm Bekas Berisiko Dipidana Jika Terima Barang Hasil Pencurian
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus pencurian helm yang belakangan terjadi menjadi peringatan bagi para penjual helm bekas agar lebih berhati-hati dalam menerima barang dari calon penjual. Kurangnya kehati-hatian dapat berujung pada tuduhan sebagai penadah barang hasil tindak kejahatan.
Akademisi Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Roy Hendarto, mengatakan penjual barang bekas memiliki tanggung jawab untuk memastikan asal-usul barang yang diperjualbelikan. Jika barang tersebut merupakan hasil kejahatan, penjual berpotensi terjerat hukum sebagai penadah.
“Penjual barang bekas bisa berpotensi menjadi penadah. Karena itu, kasus ini harus menjadi pelajaran agar lebih waspada dalam menerima barang dari calon penjual,” ujar Roy.
Menurutnya, dalih tidak mengetahui asal-usul barang tidak selalu dapat dijadikan alasan pembenar. Penjual tetap dituntut untuk teliti dan berhati-hati sebelum melakukan transaksi.
“Dalam ketentuan pasal sudah jelas. Jika tidak teliti, justru bisa merugikan penjual itu sendiri,” ungkapnya.
Roy menjelaskan, penadah barang curian dapat dijerat Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi setiap orang yang membeli, menerima, menyembunyikan, atau mengambil keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
[RWT]
Related Posts
- Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari di 15 Daerah, Cek Syarat dan Lokasinya
- BIG Mall Samarinda Gelar BIG Funwalk 2026, Hadirkan Ecky Indonesian Idol dan Hadiah Motor
- Hindia Dipastikan Tampil di Samarinda, Musik Kita Fest Siap Obati Rindu Penggemar
- RUKKI Desak Pemerintah dan Polisi Tindak Streamer Bigmo Soal Promosi Vape Libatkan Anak
- Otorita IKN Sediakan Hunian Pekerja Konstruksi yang Aman dan Responsif Gender









