Samarinda

Komisi I DPRD Samarinda Perlu Mendengar Masukan dari Masyarakat dalam Penerapan Izin PBG

Kaltim Today
30 September 2022 09:33
Komisi I DPRD Samarinda Perlu Mendengar Masukan dari Masyarakat dalam Penerapan Izin PBG

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sejak ditertibkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, membuat seluruh daerah tak bisa lagi memungut retribusi yang berasal dari Izin Mendirikan Banguan (IMB). Padahal itu menjadi salah satu sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari retribusi dari berbagai objek pajak.

Namun dampaknya cukup berpengaruh di Samarinda, contohnya ada ribuan reklame di tidak melalui mekanisme perizinan dan ada pula yang tidak memperpanjang izinnya. Lantaran prosedurnya kini semakin panjang, melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda. Pertama harus mendapatkan advice dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, kedua setelah itu harus menunggu persetujuan lagi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.

Tak heran ada beberapa retribusi yang mandek saat ini, seperti retribusi yang berasal dari reklame. Menanggapi hal ini Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengaku perlu mendapatkan masukan dari masyarakat atas pelaksanaan PBG di Kota Samarinda.

“Karena itu akan menjadi catatan kami saat berhadapan dengan OPD teknis,” ungkap Joha.

Saat ini acuan dalam payung hukumnya sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2022 tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. Hanya saja memang prosedurnya memang panjang dan tak bisa diselesaikan dalam waktu sebentar.

“Namun selama ini kami belum pernah mendapat aduan dari masyarakat. Makanya kami pun menanti. Jika memungkinkan akan diadakan hearing, yang penting jelas masalahnya dimana,” demikian Joha.

[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya