Balikpapan
KPK Panggil Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan Sejumlah Pejabat Lainnya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan DAK 2018
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi dan sejumlah pejabat lainnya terkait dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
“Kami panggil Rizal Effendi dalam kapasitas saksi dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain Rizal Effendi, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pejabat lainnya, seperti mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Madran Muchyar dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tara Allorante.
Kemudian, KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta, di antaranya Suaidi Sumiyati dan Ala Simora. Pemeriksaan para saksi itu dilakukan di Kantor BPKP Kaltim.
Namun belum diketahui, apa yang akan digali penyidik KPK. KPK juga belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, termasuk detail dugaan korupsi DAK tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Kasus dugaan korupsi DAK 2018 ini, merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang telah menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Yaya diketahui menerima gratifikasi dalam hal pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan. Yaya bersama satu orang lainnya yaitu Rifa menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Selain itu, Yaya juga menerima uang dari sejumlah daerah lainnya, seperti DAK dan DID APBN 2017 untuk Halmahera Timur. DAK 2018 untuk Kampar di bidang pendidikan. DAK APBN 2017, APBN-2017, APBN 2018 untuk Dumai. DAK 2018 di bidang jalan, dan kesehatan untuk Labuhanbatu Utara.
Akibatnya, Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
[RWT | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.