Daerah

KPU Balikpapan Izinkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Ojol dan Ambulance

Suara Network — Kaltim Today 20 November 2023 18:02
KPU Balikpapan Izinkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Ojol dan Ambulance
Ojek Online alias Ojol tidak dilarang jika digunakan untuk kampanye. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, kepolisian, dan TNI, telah memutuskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (algaka) pada kendaraan ojek online (Ojol) dan ambulance tidak dilarang.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, menjelaskan bahwa kendaraan umum, seperti Ojol yang menggunakan plat hitam, boleh dipasangi algaka.

"Meskipun ada perdebatan, kami tidak dapat melarang pemasangan algaka pada kendaraan Ojol seperti Grab dan Maxim, karena mereka menggunakan plat hitam," ujar Noor Thoha, dilansir dari Suara.com--Jaringan Kaltimtoday.co.

Namun, Noor Thoha menambahkan bahwa kemungkinan kecil bagi Ojol untuk dipasangi algaka kampanye, terutama jika tidak sesuai dengan keinginan pengemudi atau pemilik kendaraan.

Untuk kendaraan ambulance, pemasangan algaka diizinkan dengan syarat tidak diparkir secara permanen di depan tempat ibadah.

"Ambulance dengan misi sosial diperbolehkan memasang algaka, asalkan tidak mengganggu area ibadah," tegas Noor Thoha.

KPU dan Pemkot Balikpapan juga telah melarang pemasangan algaka di jalan-jalan protokol kota, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 62 Tahun 2022, untuk menjaga estetika Kota Minyak. Jalan-jalan protokol yang dimaksud meliputi area dari Pelabuhan Semayang hingga Bandara Internasional Sepinggan dan dari depan Plaza Balikpapan hingga Muara Rapak.



Berita Lainnya