Kaltim
KPU Kaltim Bakal Tetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) akan segera menetapkan para Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim menjadi calon resmi pada 22 September 2024. Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengungkapkan hal ini kepada awak media pada Rabu (11/9/2024).
Fahmi menjelaskan bahwa para Bacalon telah mengikuti serangkaian tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan yang menjadi salah satu syarat untuk penetapan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Selain pemeriksaan kesehatan, ada juga sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh Bacalon, seperti dokumen syarat calon dan pencalonan. Semua dokumen tersebut sedang kami verifikasi dan validasi. Proses penelitian persyaratan calon ini berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September mendatang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika ada dokumen yang perlu diperbaiki, Bacalon akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. KPU Kaltim juga akan meminta tanggapan masyarakat mengenai para Bacalon sebelum penetapan resmi.
“Jika semua berjalan lancar, pada 22 September 2024, kami akan menetapkan para Bacalon ini sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim,” tutup Fahmi.
[RWT | ADV KPU KALTIM]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- BBM Diduga Terkontaminasi, Puluhan Kendaraan Rusak di Samarinda, KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Serius
- PT Indexim Coalindo Respon Cepat Banjir di Desa Pengadan dan Baay
- Bengkel Siaga Haka Auto Siap Layani Pelanggan Selama Libur Mudik Lebaran 2025
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Tiga “THR” dari Gubernur Kaltim untuk Masyarakat: Pemutihan Pajak, Tiket Wisata Gratis, dan Sewa Kios Nol Rupiah