Kaltim
KPU Kaltim Bakal Tetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) akan segera menetapkan para Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim menjadi calon resmi pada 22 September 2024. Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengungkapkan hal ini kepada awak media pada Rabu (11/9/2024).
Fahmi menjelaskan bahwa para Bacalon telah mengikuti serangkaian tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan yang menjadi salah satu syarat untuk penetapan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Selain pemeriksaan kesehatan, ada juga sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh Bacalon, seperti dokumen syarat calon dan pencalonan. Semua dokumen tersebut sedang kami verifikasi dan validasi. Proses penelitian persyaratan calon ini berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September mendatang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika ada dokumen yang perlu diperbaiki, Bacalon akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. KPU Kaltim juga akan meminta tanggapan masyarakat mengenai para Bacalon sebelum penetapan resmi.
“Jika semua berjalan lancar, pada 22 September 2024, kami akan menetapkan para Bacalon ini sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim,” tutup Fahmi.
[RWT | ADV KPU KALTIM]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara
- Kuba Rilis Identitas 32 Perwira yang Tewas dalam Serangan AS di Venezuela, AS Bela Tindakannya
- Chelsea Berikan Kontrak Enam Tahun ke Manajer Baru Liam Rosenior









