Kaltim
KPU Kaltim Bakal Tetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) akan segera menetapkan para Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim menjadi calon resmi pada 22 September 2024. Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengungkapkan hal ini kepada awak media pada Rabu (11/9/2024).
Fahmi menjelaskan bahwa para Bacalon telah mengikuti serangkaian tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan yang menjadi salah satu syarat untuk penetapan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Selain pemeriksaan kesehatan, ada juga sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh Bacalon, seperti dokumen syarat calon dan pencalonan. Semua dokumen tersebut sedang kami verifikasi dan validasi. Proses penelitian persyaratan calon ini berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September mendatang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika ada dokumen yang perlu diperbaiki, Bacalon akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. KPU Kaltim juga akan meminta tanggapan masyarakat mengenai para Bacalon sebelum penetapan resmi.
“Jika semua berjalan lancar, pada 22 September 2024, kami akan menetapkan para Bacalon ini sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim,” tutup Fahmi.
[RWT | ADV KPU KALTIM]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Bapenda Kaltim Temukan 5.000-6.000 Alat Berat Belum Terdata, Target Potensi Pajak Naik hingga Rp 60 Miliar
- Dari Pasar Tungging ke Pasar Pagi
- BIG Mall Samarinda Gelar BIG Funwalk 2026, Hadirkan Ecky Indonesian Idol dan Hadiah Motor
- Pengamat Soroti Pertemuan Presiden BEM KM Unmul dengan Jokowi: Harus Siap dengan Konsekuensi
- KUA-PPAS 2027 Disepakati, Ini Sektor yang Jadi Prioritas Pemkot dan DPRD Bontang









