PT PLN (PERSERO)
Amankan Aset Negara, PLN Ukur Lahan SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta
SANGATTA, Kaltimtoday.co - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (PLN UPP KLT 2) menggandeng Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur untuk melaksanakan pengukuran bidang tanah tapak tower jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Muara Wahau–Sangatta.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara melalui verifikasi fisik serta penetapan batas bidang tanah tapak tower yang telah dibebaskan oleh PLN.
Pengukuran tanah tersebut menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses sertifikasi demi memberikan kepastian hukum atas aset, sekaligus mencegah potensi sengketa atau permasalahan lahan di kemudian hari.
Agenda pengukuran berlangsung dalam dua tahap, yakni pada 28–31 Juli dan 5–6 Agustus 2026. Lokasi pengukuran mencakup wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Selatan, dan Kecamatan Rantau Pulung di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari PLN UIP KLT, PLN UPP KLT 2, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, serta menghadirkan pemilik lahan sebelumnya dan pihak-pihak terkait yang mengetahui batas bidang tanah.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, menegaskan bahwa pengukuran bidang tanah merupakan tahapan penting untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum aset infrastruktur ketenagalistrikan.
"Pengamanan aset dilakukan dengan memastikan lokasi, batas, dan luas setiap bidang tanah yang PLN bebaskan tercatat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Raditya.
Raditya menambahkan, kejelasan data bidang tanah menjadi landasan utama proses sertifikasi agar seluruh tapak tower yang diperoleh PLN tercatat secara akurat dan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Melalui pengukuran oleh Kantor Pertanahan dan pendampingan pihak yang mengetahui batas bidang, data pembebasan lahan diharapkan lengkap dan akurat sebagai dasar sertifikasi demi penertiban administrasi aset," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, menjelaskan bahwa seluruh proses pengukuran dilakukan secara langsung di lapangan oleh petugas pertanahan bersama tim PLN, serta disaksikan oleh pemilik lahan sebelumnya.
"Pelaksanaan di lapangan meliputi identifikasi lokasi, pengecekan batas bidang tanah, pengambilan data ukur, serta verifikasi kondisi aktual. Kehadiran pihak yang mengetahui batas bidang diperlukan untuk memastikan hasil pengukuran sesuai dengan kondisi fisik di lapangan," ungkap Jefry.
Jefry menekankan, pelibatan warga dan pemilik lahan terdahulu merupakan wujud komitmen PLN dalam menjalankan proses pengukuran secara transparan, cermat, dan patuh terhadap regulasi pertanahan yang berlaku.
Nantinya, data hasil pengukuran lapangan ini akan dijadikan dasar penerbitan sertifikat tanah, penertiban administrasi, serta penataan dokumen legal aset tapak tower SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta.
Melalui legalitas dan kepastian hukum yang kuat, PLN memastikan pengelolaan infrastruktur transmisi dapat berjalan berkelanjutan guna menjaga pasokan listrik yang aman dan andal bagi masyarakat di Kutai Timur dan sekitarnya.
[TOS]
Related Posts
- Kontingen IODI Kaltim Borong 10 Medali di Kejurnas Dancesport XVI 2026
- Kukuhkan 35 Paskibraka Berau 2026, Bupati Sri Juniarsih Tekankan Nilai Perjuangan dan Keteladanan
- Ruang Rapat Diskominfo Dibakar: Kerugian Capai Rp 2 Miliar, Pelaku Bullying Terancam Dipecat
- Bupati Kukar Tinjau Jalan Amblas di Dusun Margasari, Imbau Warga Terdampak Mengungsi Sementara
- Jalan Nasional di Dusun Margasari Jembayan Amblas, BBPJN Kaltim Bakal Siapkan Jembatan Bailey









