Advertorial

KPU Kaltim Gelar Bimtek Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk Pilkada 2024

Kaltim Today
17 September 2024 17:08
KPU Kaltim Gelar Bimtek Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk Pilkada 2024
Bimtek KPU Kaltim di Hotel Mercure Samarinda.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait regulasi kampanye dan penggunaan dana kampanye untuk mewujudkan Pemilihan Serentak 2024 yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini diadakan di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (17/9/2024) pagi, dan dibuka oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. 

Turut hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Kaltim Suardi, Iffa Rosita, Abdul Qoyim Rasyid, serta komisioner KPU se-Kaltim. Kegiatan ini juga menghadirkan Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, sebagai narasumber.

Idham menyampaikan bahwa dana kampanye untuk pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi tanggung jawab pasangan calon dan harus dicatat serta dilaporkan secara akuntabel. 

“Ini untuk memastikan bahwa prinsip hukum, akuntabilitas, dan transparansi dijalankan dengan baik, dan setiap sumbangan atau sumber dana kampanye wajib dicatat serta dilaporkan,” tegas Idham.

Dasar hukum pengelolaan dana kampanye ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. 

Idham menambahkan bahwa sumber dana kampanye pasangan calon bisa berasal dari partai politik yang mengusulkan, pasangan calon sendiri, atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, baik perseorangan maupun badan hukum swasta.

[TOS | ADV KPU KALTIM]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya