Kukar

KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Tata Letak Kolom Paslon Secara Terbatas, Edi-Rendi Dapat Posisi Kiri

Kaltim Today
24 September 2020 20:17
KPU Kukar Gelar Rapat Pleno Tata Letak Kolom Paslon Secara Terbatas, Edi-Rendi Dapat Posisi Kiri

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menggelar Rapat Pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Diketahui, pasangan calon Pilkada serentak di Kukar hanya diikuti oleh satu calon, yakni Edi Damansyah–Rendi Solihin. Oleh karena itu, KPU tidak mengundi nomor urut paslon tetapi tata letak kolom.

“Karena hanya ada satu pasangan calon maka paslon hanya menentukan tata letak kolom surat suara pilkada antara kolom sebelah kanan atau kiri,” ungkap Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra di Grand Fatma pada Kamis (24/9/2020).

Saat Rapat Pleno terbuka, hanya pasangan calon, Liaison Officer (LO) dan 2 awak media serta pihak stakholder terkait yang diperbolehkan masuk ke dalam kegiatan tersebut. Nando menjelaskan, hal ini dilakukan guna mematuhi protokol kesehatan serta kebijakan pemerintah untuk tidak mengumpulkan banyak massa sebagai antisipasi terkait penyebaran Covid-19.

"Saat proses pengambilan tata letak kolom yang dilakukan Edi-Rendi dan disaksikan bersama stakholder terkait, bahwa Edi-Rendi mendapat kolom kiri pada surat suara pilkada serentak nanti," ungkap Nando, sapaan akrabnya.

Nando mengatakan, setelah pengundian tata letak kolom selesai, selanjutkan masa Kampanye paslon akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Jadi Paslon punya 75 hari untuk masa Kampanye.

"Kampanye diusahakan secara daring tetapi masih diperbolehkan bertemu tatap muka secara terbatas, tapi tetap menerapkan protokol Covid-19," ungkap Nando.

Dia menambahkan, telah mendapat kabar jika sudah terbit PKPU terbaru No 13 tahun 2020 terkait Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19. Dalam PKPU terbaru tersebut, dijelaskan peraturan bagi pasangan calon yang melanggar protokol Covid-19 akan dikenai sanksi.

"Sanksi yang diterima paslon berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu," pungkas Nando.

[SUP | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya