Kukar
KPU Kukar Gelar Sosialisasi Partisipatif dan Pemahaman Terkait Calon Tunggal kepada Mahasiswa Unikarta
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) sudah beberapa kali menggelar sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar di masa pandemi Covid-19, baik itu secara tatap muka terbatas maupun via aplikasi Zoom.
Kali ini, sosialisasi ditargetkan untuk kalangan mahasiswa. Oleh sebab itu KPU Kukar telah bekerja sama dengan pihak Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) dalam rangka sosialisasi partisipatif pemilihan di kalangan mahasiswa, di kampus Unikarta, Sabtu (10/10/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pembantu Rektor III Unikarta, Ketua Yayasan Unikarta, Civitas Akademis dan para mahasiswa. Kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol Covid-19.
Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra memaparkan, salah satu syarat dilaksanakannya Pilkada serentak lanjutan di masa pandemi adalah tetap menerapkan protokol Covid-19.
Dalam hal ini, sudah diakomodir dalam PKPU yang terbit, yaitu PKPU 6/2020, PKPU 10/2020 dan perubahan terakhirnya PKPU 13/2020.
Erlyando mengungkapkan, fakta Pilkada di Kukar yang akhirnya hanya menyisakan satu pasangan calon adalah sebuah realitas demokrasi.
Dia menuturkan, secara regulasi dan tahapan sebenarnya sudah maksimal. Ketika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, pihaknya telah lakukan perpanjangan masa pendaftaran calon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kanal untuk mencalonkan diri pun selain melalui jalur parpol juga bisa melalui jalur independen. Jadi secara regulasi dan tahapan sudah maksimal," kata Nando, sapaan Erlyando Saputra.
Nando menambahkan, karena di Kukar hanya ada satu pasangan calon, maka masyarakat yang hendak memilih di bilik suara nanti, akan mendapat surat suara dengan gambar pasangan calon dan kolom kosong.
Berdasarkan hasil pengundian tata letak yang dilaksanakan pada 24 september silam, pasangan calon mendapatkan posisi sebelah kiri dan kolom kosong di sebelah kanan dari sudut kita melihat surat suara.
Salah satu mahasiswa sempat bertanya apakah yang menang berdasarkan dari jumlah 50 persen lebih suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Proporsi untuk menghitung suara terbanyak (yang menang) apakah calon atau kolom kosong bukan berdasarkan DPT melainkan 50 persen lebih dari pemilih yang hadir ke TPS," pungkas Nando.
[SUP | RWT | ADV]