Daerah

Menunggu Kepastian Berbulan-bulan, Kontraktor Akhirnya Pegang Jadwal Pembayaran dari Pemkab Kukar

M Jaini Rasyid — Kaltim Today 06 Januari 2026 17:52
Menunggu Kepastian Berbulan-bulan, Kontraktor Akhirnya Pegang Jadwal Pembayaran dari Pemkab Kukar
DPRD Kukar gelar RDP bersama pihak kontraktor membahas pembayaran terutang oleh Pemkab Kukar. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Setelah berbulan-bulan menunggu tanpa kepastian, kontraktor di Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya mendapatkan kejelasan terkait pembayaran pekerjaan tahun anggaran 2025. Kepastian itu diperoleh usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kukar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, yang menetapkan jadwal pembayaran pada Februari hingga Maret 2026.

Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi para kontraktor yang selama ini masih menunggu penyelesaian kewajiban pembayaran sebesar Rp 699 miliar atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan. RDP yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kukar, Senin (5/1/2026), menjadi forum penentu setelah dua kali pertemuan sebelumnya belum menghasilkan kejelasan jadwal. 

Ketua Forum Kontraktor Kukar, Andi Husri Makasau, menyebut kesepakatan dalam RDP kali ini sebagai titik terang bagi dunia usaha jasa konstruksi di Kukar. Menurutnya, kontraktor tidak lagi berada dalam ketidakpastian karena sudah ada waktu pembayaran yang disepakati bersama.

“Alhamdulillah, hari ini sudah ada kesepakatan bahwa pembayaran akan dilakukan pada Februari, paling lambat Maret. Ini dengan catatan proses review berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujar Andi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan kepada kontraktor yang disiplin dalam melengkapi administrasi. Seluruh berkas penagihan harus diserahkan paling lambat 10 Januari 2026 untuk kemudian dilakukan review oleh Inspektorat Kukar.


“Kalau sampai 31 Januari berkas tidak masuk dan tidak direview, maka otomatis tidak bisa dibayarkan. Jadi ini betul-betul bergantung pada kelengkapan administrasi masing-masing kontraktor,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan bahwa Inspektorat Kukar telah ditugaskan melakukan review menyeluruh, baik secara administrasi maupun fisik pekerjaan. Hasil review tersebut akan menjadi dasar penetapan utang daerah yang akan dibayarkan pada tahun anggaran 2026.

“Kita sudah sepakat, paling lambat tanggal 31 Januari seluruh proses review harus selesai. Yang sudah direview itulah yang akan menjadi utang daerah dan dibayarkan,” jelas Ahmad Yani.

Yani juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memprioritaskan pembayaran utang kepada pihak ketiga sebelum menjalankan belanja program lainnya di tahun 2026. 

Pembayaran utang Rp 699 miliar itu direncanakan melalui penjabaran APBD yang mendahului APBD Perubahan, dengan opsi tambahan pinjaman jangka pendek ke Bank Kaltimtara jika diperlukan untuk menjaga ketersediaan kas.

“Kalau utangnya sekitar 699 miliar, minimal pinjamannya segitu. Bahkan bisa lebih untuk mengantisipasi kelancaran APBD 2026,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya