Samarinda

KPU Samarinda Beberkan Perihal Kampanye dan Pencabutan Nomor Urut Paslon

Kaltim Today
15 September 2020 21:58
KPU Samarinda Beberkan Perihal Kampanye dan Pencabutan Nomor Urut Paslon
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebelumnya, para bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda telah melaksanakan tes kesehatan dan psikotes secara bersamaan mulai 7 hingga 9 September 2020 lalu. Disampaikan oleh Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda bahwa seluruh hasilnya direkomendasikan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Bicara soal verifikasi syarat calon pun sudah terlaksana dan hasilnya diberikan kepada bapaslon. Rupanya masih ada beberapa perbaikan yang mesti diselesaikan. KPU Samarinda pun memberi waktu untuk memperbaiki itu mulai 14-16 September 2020. Perbaikan hanya ada di form BB 2 KWK yakni daftar riwayat hidup.

Diberitakan sebelumnya, Firman juga sempat membahas perihal surat pengunduran diri dan cuti bapaslon. Saat dikonfirmasi, dia kembali menegaskan bahwa untuk surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kaltim bisa diserahkan dalam kurun waktu setelah 5 hari ditetapkan sebagai paslon. Sedangkan SK pengunduran dirinya paling lambat diterima dalam kurun waktu 30 hari sebelum pemungutan suara.

Berkas yang harus diserahkan untuk pengunduran diri itu berupa pernyataan mengundurkan diri, tanda terima telah mengajukan pengunduran diri, dan pernyataan dari pejabat yang berwenang membenarkan bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran dinas dan sedang diproses. Sehingga ada 3 dokumen.

"Kalau untuk yang cuti, seharusnya sehari sebelum kampanye itu sudah kami pegang. Jadi 25 September 2020 itu sudah harus ada. Yang ada masuk itu dari suratnya wakil wali kota yang dikeluarkan oleh wali kota terkait permohonan cuti ke gubernur. Jadi masih proses," ungkap Firman.

Pada 25 September 2020, nantinya akan dilaksanakan kampanye damai oleh para bapaslon. Dilanjutkan kampanye akbar pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Kampanye virtual juga sudah dicanangkan namun masih akan diinformasikan lebih lanjut mengenai detailnya. Soal Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul pun nantinya akan diatur. Kemudian ada bahan kampanye berupa brosur, leaflet, poster, dan selebaran.

Disebutkan Firman, semua yang berkaitan dengan kampanye nanti akan diberitahukan pada 16 September 2020. KPU Samarinda mengadakan sosialisasi kampanye di Hotel Aston yang dihadiri seluruh pihak yang berkaitan dengan Pilkada. Sekaligus membahas penentuan titik, meminta bapaslon untuk mendesain materi kampanye serta materi bahan kampanye.

Kemudian pada 23 September nanti ada penetapan paslon dan keesokan harinya ada pencabutan nomor urut. Saat pencabutan nomor urut, KPU Samarinda juga akan memfasilitasi siaran langsung untuk dilihat para pendukung paslon.

"Soal kampanye, KPU Samarinda juga akan menetapkan untuk yang rapat umum dan terbuka. Kalau rapat terbatas, tempatnya ditentukan oleh pihak paslon. Bisa di dalam atau luar ruangan. Tapi wajib melaporkan ke pihak keamanan," pungkas Firman.

[YMD | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya