PPU
Laksanakan Instruksi, Dishub PPU Batasi Transportasi Setiap Sabtu dan Minggu
Kaltimtoday.co, Penajam – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan batasi arus tansportasi, baik angkutan darat maupun penyeberangan laut pada Sabtu dan Minggu. Hal ini sesuai dengan instruksi dari Dishub Kalimantan Timur (Kaltim).
Hari ini, Jumat (5/2/2021) Kepala Dishub Kaltim AFF Sembiring mengeluarkan surat instruksi Nomor: 550/0252/LLAJ-1 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dishub Kabupaten/Kota se Kaltim. Hal ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1/2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, dan Pengendalian wabah pandemi Covid-19 di Kaltim.
Dengan surat instruksi Dishub Kaltim tersebut, artinya Dishub PPU juga akan menghentikan operasional transportasi umum pada hari Sabtu dan Minggu sejak esok, Sabtu (6/2/2021). Hal ini berlaku bagi terminal angkutan darat dan pelabuhan penyeberangan laut di PPU.
“Ya seperti itu, sudah jelas sekali tertulis di suratnya,” tegas Ahmad, Kepala Dishub PPU kepada kaltimtoday.co.
View this post on Instagram
Adapun poin yang tertuang dalam surat instruksi tersebut seperti menghentikan kegiatan operasional angkutan darat, sungai, danau dan penyeberangan baik laut maupun udara pada tiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Selain itu, upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 akan ditingkatkan dengan menerapkan 5M di lingkungan kerja, sarana dan prasarana angkutan umum, yaitu: mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Dengan demikian, akhir pekan di seluruh Kaltim akan lebih lengang dari biasanya. Usaha ini diharapkan mampu menekan laju penambahan angka terkonfirmasi positif Covid-19. Hingga saat ini, di PPU sendiri tercatat sebanyak 684 kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan sebanyak 43.656 total kasus se-Kaltim. Dalam penanganan pandemi ini, harus dilaksanakan dengan langkah yang cepat dan integrasi antara Pemprov dan Pemkab/Pemkot.
“Dalam rangka pencegahan, penyebaran, dan penanganan pandemi di Kaltim, diperlukan langkah-langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemprov dan Pemkot serta Pemkab," ungkap Isran seperti dikutip dari surat instruksinya.
[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]