PPU
Lakukan Sejumlah Pelanggaran Administrasi, DPRD PPU Dukung Pemkab Tutup Operasional PT Agro Indomas
Kaltimtoday.co, Penajam – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), merekomendasikan ke pemerintah daerah menghentikan sementara operasional PT. Agro Indomas. Perusahaan di bidang pengolahan kelapa sawit tersebut, diketahui melakukan sejumlah pelanggaran administrasi.
Kondisi itu diketahui saat rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD, Ormas Keluarga Besar Suku Kalimantan, Perwakilan PT. Agro Indomas, di ruang rapat Gedung DPRD, Senin (17/10/22). Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten.
Menurut Ketua DPRD PPU, Syahruddin M Noor, PT. Agro Indomas terbukti melakukan pelanggaran administrasi saat beroperasi di wilayah Benuo Taka. Bahkan, izin hak guna usaha (HGU) belum diperpanjang sejak 2016.
Namun, perusahaan yang terdaftar dalam Penanaman Modal Asing (PMA) itu tetap beroperasi. Padahal, pemerintah daerah melalui Dinas Perizinan sudah melayangkan surat teguran agar pihak Agro Indomas melengkapi persyaratan, tetapi tidak dipenuhi.
“Dengan surat peringatan (SP) yang sudah diberikan ke mereka, saya pikir tidak ada lagi langkah yang harus diambil. Karena mereka melanggar,” kata Syahruddin usai memimpin RDP.
Selain HGU, pihak Agro Indomas juga diketahui belum melengkapi Izin usaha perkebunan (IUP). Dalam proses pengelolaan limbah sawit, perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sepaku tersebut juga diduga melakukan pelanggaran dengan masuk ke area hutan lindung.
Dikatakan Politisi Demokrat ini, berdasarkan undang-undang PMA Nomor 25/2007, perusahaan asing tidak boleh beroperasi sebelum melengkapi izin. Pelanggaran yang dilakukan PT. Agro Indomas dinilai merugikan daerah dari sisi pendapatan di sektor pajak.
“Nah inikan jadi preseden buruk bagi dunia investasi. Bagaimana perusahaan skala internasional beroperasi tanpa melengkapi izin. Kita dorong ke pemerintah apabila akan ditutup sementara sampai ada kejelasan dari mereka,” tandasnya.
Sementara itu, Perwakilan PT. Agro Indomas, Walid Aristyani menyatakan proses perpanjangan HGU terkendala adanya penetapan wilayah Sepaku sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
“HGU sudah kami proses sejak tahun 2016 dan sudah mengajukan HGU ke BPN. Karena aturan berubah, karena lokasi masuk lokasi inti IKN jadinya tertunda. Jadi harus ke badan otorita,” terangnya.
[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.